TKSK Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Susanto saat melakukan pendampingan penyaluran bantuan BPNT tunai di kantor PT.POS Indonesia setempat. Kamis, 14 Agustus 2023. FHOTO : SMARTNEWS.ID/AL
SMARTNEWS.ID — Pengawasan dan pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diwilayah Lampung Selatan, terus ditingkatkan oleh Dinas Sosial Lampung Selatan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hal itu dilakukan agar penyaluran BPNT berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Kamis, 14 September 2023
Penyaluran BPNT itu seperti yang diketahui, disalurkan melalui PT.POS Indonesia dan Bank Himbara. Dimana, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial BPNT dengan nilai Rp.200.000. Setelah mencairkan dana itu, para KPM itu diperbolehkan bebas membelanjakan kebutuhan bahan pokok diwarung mana saja.
“sejauh ini untuk penyaluran BPNT, sudah berjalan dengan lancar. Para KPM juga sudah kami himbau dan informasikan untuk membelanjakan dana itu untuk kebutuhan pokok dan bebas belanja dimana saja. Itu juga sesuai dengan petunjuk dan aturan Kementerian Sosial mengenai bantuan BPNT,”ujar TKSK Tanjung Bintang, Santoso yang diamini Hendra, TKSK Katibung.
Ditambahkan dia, jika ada informasi terkait pengkondisian dalam penyaluran sembako secara paket atau ada informasi agar KPM berbelanja diwarung yang dikondisikan oleh oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Apalagi, bantuan tersebut merupakan hak sepenuhnya para KPM dan bebas membelanjakan kebutuhan pokok dimana dan warung mana saja.
“dalam setiap kegiatan didesa atau dikecamatan, saya juga memberikan informasi terkait bantuan BPNT. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan keuntungan dengan mengkondisikan warung maupun dengan pemaketan sembako,”katanya yang diamini Hendra TKSK Kecamatan Katibung
Koordinator TKSK Lampung Selatan, David mengatakan, dalam penyaluran bantuan BPNT diwilayah Lampung Selatan, pihaknya telah menghimbau agar para TKSK untuk terus melakukan monitoring, pengawasan dan pendampingan KPM dalam penyaluran bantuan BPNT diwilayah masing-masing. Hal itu sesuai dengan Permensos RI nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan program sembako.
“memang untuk bantuan BPNT ini, para KPM tidak lagi mendapatkan sembako. Tetapi dialihkan dengan dana tunai sebesar Rp 200.000, per KPM. Setelah KPM mengambil dana itu, para KPM ini bebas untuk membelanjakan sembako kewarung mana saja. Mengenai pengawasan dan pendampingan dalam penyaluran BPNT ini, tentunya berlahan-lahan akan terus kita perbaiki sesuai dengan harapan kita bersama,”kata David
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukamto mengatakan, pihaknya bersama para Pendamping Sosial, TKSK, PT.POS Indonesia maupun pihak Bank Himbara terus bekerjasama untuk melakukan pendampingan, pengawasan dan edukasi kepada masyarakat dan KPM mengenai bantuan sosial tersebut.
Hal itu dilakukan agar masyarakat maupun KPM bisa mengerti dan memahami bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah. Sehingga, bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Mengenai bantuan sembako BPNT yang ditunaikan, KPM bebas dan boleh belanja sembako diwarung mana saja. Itu sepenuhnya hak dari KPM untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,”kata Puji Sukamto. (AL)