Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta. DOK
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menargetkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada satuan pendidikan paling lambat terbentuk pada Desember 2023.
Target tentang hal itu disampaikan oleh Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar yang diwakili Sekretaris Tommy Efra Hendarta kepada media pada Kamis, 9 November 2023.
Katanya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa satuan pendidikan harus membentuk tim TPPK selambat-lambatnya enam bulan setelah peraturan diterbitkan,” kata dia.
Dorongan mengenai hal itu juga sudah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Lampung. “Beberapa waktu lalu kami menghadirkan seluruh kepala sekolah untuk memberitahukan hal itu,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Disdikbud juga memerintahkan para kepala satuan pendidikan bersama dewan guru, dan warga sekolah lainnya dapat melakukan pendekatan intensif kepada peserta didik.
“Ini penting supaya ada terbangun komunikasi yang akrab dan sekolah bisa mengetahui permasalahan yang terjadi pada siswa. Mereka harus ngobrol bersama dengan pihak sekolah dan menjadi sahabat,” katanya.
Selain itu pihaknya segera mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Itu bertujuan agar peserta didik dapat meluangkan energinya dengan kegiatan-kegiatan positif.
“Seperti Pramuka, Paskibraka, PMR, dan lain-lain harus lebih aktif lagi, sehingga dapat menguras energi siswa agar selesai jam sekolah tidak digunakan untuk kegiatan negatif,” ujarnya.
Berdasar hasil koordinasi, katanya, mengenai hal itu sudah berjalan, bahkan sebagian besar satuan pendidikan sudah mulai secara bertahap membentuk tim tersebut.
“Tugas TPPK adalah melakukan pemeriksaan, fungsi koordinasi, serta memberikan rekomendasi atas indikasi terjadinya tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah,” jelasnya.
Adapun anggotanya dari pendidik, komite, dan orangtua. “Seandainya terjadi bullying, kekerasan seksual dan lainnya, TPPK bisa turun tanpa harus ada laporan dulu. Kemudian mereka bisa memberikan rekomendasi kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah atau sanksi,” kata dia. (***)