Sejumlah siswa SMPN 8 Bandar Lampung, berfoto bersama dengan mengenakan seragam batik bermotif tidak sama, Rabu, 28 Januari 2026. Hal itu membuktikan bahwa pihak sekolah tidak mewajibkan siswa untuk mengenakan seragam batik bermotif sama. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Menyedihkan. Kata ini (mungkin) tepat disematkan untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Bandar Lampung yang kini tengah menghadapi terpaan isu dugaan jual beri seragam batik bagi siswa sekolah setempat.
Dugaan yang katanya membebani sejumlah wali murid itu, dibantah oleh kepala sekolah setempat Suisnedy, S.Pd., M.M. Menurut dia, pihak sekolah tidak pernah dan tidak akan memperjualbelikan seragam batik kepada siswa.
Diatur Permendikbud
Ia mengatakan, penggunaan seragam batik memang menjadi aturan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Meski telah diatur dalam Permendikbud, namun sekali lagi ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melakukan praktik jual beli seragam batik. Siswa, lanjutnya, bisa mendapatkan dari mana saja, asalkan seragam tersebut memiliki motif khas sekolah.
“Sekolah tidak mewajibkan siswa membeli seragam batik. Bahkan selama ini masih banyak siswa mengenakan seragam beberapa tahun lalu dan bahkan ada yang mengenakan seragam batik saat duduk di bangku sekolah dasar,” ucapnya, Rabu, 28 Januari 2026.
Namun, lanjutnya, bila ada wali murid bertanya untuk bisa mendapatkan seragam khas sekolah, pihaknya hanya menginformasikan keberadaan konveksi saja. “Mengenai ukuran, harga, dan lain sebagainya, pihak sekolah tidak terlibat,” tegas dia.
Menurut Nedy – sapaannya itu, siswa yang difasilitasi seragam batik oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung adalah siswa baru diterima melalui jalur afirmasi atau bina lingkungan (biling). Sedangkan siswa regular, memperolehnya dengan cara sendiri.
“Seperti baru-baru ini, Wali Kota Bandar Lampung secara simbolis menyerahkan perlengkapan sekolah termasuk ada seragam batik, itu hanya untuk siswa biling. Siswa regular boleh mencarinya di luar sekolah,” ujarnya.
Tidak Benar
Kesempatan itu, ia juga membantah pemberitaan pada salah satu portal berita online yang mengatakan pihak sekolah meminta masyarakat menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung mengenai seragam batik.
“Berita itu tidak benar. Maksud dari staf sekolah kami adalah untuk menanyakan sifat dan karakter kepemimpinan saya selaku kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah kepada kepala dinas. Jadi bukan mengenai itu (seragam batik),” bantahnya.
Atas beredarnya isu dugaan yang tidak benar tersebut, Nedy meminta kepada masyarakat ataupun para pihak lain untuk lebih jeli dalam menerima informasi yang belum terkonfirmasi. Sehingga, katanya, tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Apabila ada masyarakat ingin mengetahui program sekolah, saya berharap bertanya langsung kepada pihak sekolah dan bukan kepada orang tidak memiliki kepentingan yang pada akhirnya dapat memecah belah kondusivitas sekolah,” harapnya.
Diketahui, jadwal pemakaian seragam yakni pada Senin mengenakan seragam putih biru, atribut lengkap, dan hijab putih untuk perempuan; Selasa mengenakan seragam putih biru dan rompi; Rabu dan Kamis mengenakan batik pelajar Kota Bandar Lampung dengan bawahan putih dan hijab putih untuk perempuan, dan atau batik motif SMPN 8; dan Jumat seragam pramuka lengkap.(***)