Pemprov Lampung
UMK 2025 di Lampung Rp2,8 Juta – Rp3,3 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
DOK
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan upah minimum kabupaten/ kota atau UMK untuk 15 kabupaten/ kota se-Provinsi Lampung.
UMK yang telah disahkan melalui surat keputusan (SK) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, mengatakan dari 15 kabupaten/kota di Lampung, 5 daerah UMK di atas upah minimum provinsi (UMP). Sementara 10 daerah lainnya mengikuti ketetapan UMP.
“Sebanyak 10 daerah UMK tidak di atas UMP karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/ kota dan UMK yang mereka tetapkan di bawah UMP,” katanya, Kamis, 19 Desember 2024.
Sementara, memastikan implementasi UMK sesuai dengan regulasi, pihaknya membentuk tim guna melakukan pengawasan pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Bila ada karyawan menerima upah tidak sesuai dengan UMK atau UMP, silahkan lapor. UMK ini berlaku untuk pekerja di bawah setahun. Sementara di atas setahun menggunakan struktur upah skala upah,” kata dia. (***)
Besaran UMK 2025 di Lampung
A. Lima daerah menetapkan UMK di atas UMP
1. Kabupaten Mesuji; SK Gubernur Lampung Nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.
2. Kota Bandar Lampung; SK Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025 sebesar Rp3.305.367 per bulan.
3. Kota Metro; SK Gubernur Lampung Nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Metro tahun 2025 sebesar Rp2.903.301 per bulan.
4. Kabupaten Lampung Selatan; SK Gubernur Lampung Nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 sebesar Rp3.076.990 per bulan.
5.Kabupaten Way Kanan; SK Gubernur Lampung Nomor G/847/V.08/2024. Yakni tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 sebesar Rp3.072.665 per bulan.
B. 10 kabupaten UMK mengikuti UMP sebesar Rp2.893.069 per bulan, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus, dan Lampung Barat.