DOK
SMARTNEWS.ID – Lurah, camat, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung, mengikuti sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kegiatan yang digelar di Aula Sumargou, Kamis, 19 Desember 2024, dipimpin langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, itu diharapkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
“Opsen (pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu) pada PKB dan BBNKB ini akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025,” ujar Wali Kota Eva Dwiana dalam sambutan saat membuka sosialisasi.
Melalui opsen, ia berharap peningkatan PAD bisa mencapai Rp150 miliar per tahun. “Dengan tambahan ini, pembangunan di Bandar Lampung akan semakin pesat dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin,” ujar Eva Dwiana.
Menurut dia, opsen ini sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang HKPD, yaitu sebesar 66 persen dari pajak terutang. Opsen ini ditujukan untuk mengoptimalkan kas pemerintah daerah guna mendukung pembangunan.
Ia meminta para lurah dan camat memberikan informasi detail dan jelas kepada masyarakat di wilayah masing-masing, agar masyarakat memahami kebijakan baru tersebut.
“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, penerapan opsen diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kota Bandar Lampung,” harapnya. (**”)