SMARTNEWS.ID – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan 4,64 persen atau sekitar Rp142.618,49 dibandingkan UMK Lampung Selatan Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.
Penetapan UMK ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan dinamika ketenagakerjaan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK Tahun 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (**/*/Kmf)