ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Setiap momentum liburan, terutama saat Idul Fitri, terjadi lonjakan pengunjung yang sangat tinggi di lokasi objek wisata di Provinsi Lampung, tidak terkecuali di Pantai Mutun.
Ini merupakan potensi ekonomi yang luar biasa, sekaligus membawa tantangan besar yaitu persoalan sampah. Sampah yang ditinggalkan wisatawan kerap mencemari pantai dan bahkan mengancam ekosistem laut.
Oleh karenanya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela melakukan aksi bersih-bersih Pantai Mutun bersama komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan masyarakat penggiat lingkungan, Jumat, 11 April 2025. Tak hanya di Pantai Mutun, Wagub Jihan juga melakukan aksi bersih-bersih di Pulau Tangkil.
“Saya berharap, kegiatan ini dapat diikuti di seluruh objek wisata lainnya di Provinsi Lampung karena persoalan sampah, khususnya di objek wisata, juga menjadi fokus perhatian Presiden Prabowo,” ujar Wagub Jihan.
Kegiatan yang diinisiasi Wagub Jihan ini juga sejalan dengan Aksi Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang mengusung tema “Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih”, dimana salah satu astanya adalah pantai.
Juga sebagai bagian dari Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025-2026 untuk melakukan upaya transformasi perilaku seluruh elemen masyarakat terkait pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber (hulu).
Wagub Jihan kemudian mengajak seluruh elemen, baik masyarakat dan pemerintah, untuk membangun kesadaran kolektif terkait pengelolaan sampah dan aksi nyata, khususnya di Provinsi Lampung.
Menurutnya, ada tiga kunci untuk membangun kesadaran tersebut. Yaitu, kesadaran memberikan edukasi pengelolaan sampah di hulu, memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik sehingga sampah dapat dimanfaatkan serta praktik atau aksi nyata.
“Semoga kegiatan hari ini menjadi stimulus bagi masyarakat. Dengan kesadaran dan pengetahuan yang dibekali pemerintah, harus ada praktiknya dan ini menjadi praktik kita bersama untuk melakukan kolaborasi untuk Indonesia bersih,” kata Wagub.
Wagub Jihan menjelaskan bahwa Provinsi Lampung telah menerbitkan beberapa aturan terkait pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Wagub Jihan selanjutnya mengimbau agar dibentuk paling sedikit 1 Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan 1 Bank Sampah Induk (BSI) di setiap Kecamatan.
Menurut Wagub, Bank tersebut dapat diberdayakan untuk membantu pengelolaan sampah di Kawasan Pantai. Untuk edukasi awal pendiriannya, kata Wagub, diharapkan peran aktif dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Pesawaran dengan melibatkan Bank Sampah. (***)