SMARTNEWS.ID – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyerahkan langsung santunan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Ibu Miswati, warga Jalan Pulau Buton Gang Sepakat II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (15/02/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di daerah.
Pemkot Bandar Lampung terus berkomitmen melindungi pekerja dan keluarganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Eva Dwiana berharap program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan mendorong produktivitas kerja.
“Dengan adanya program ini, kita dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Wali Kota.
Melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan terus memperluas cakupan kepesertaan pekerja sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat jaminan sosial. (***)
Adapun daftar penerima santunan:
-
Tarmizi, Jl. Raden Patah Gg. Hj. Masnin, Kecamatan Tanjung Karang Pusat
-
Yuriansyah, Jl. Tupai No. 29, Kecamatan Kedaton
-
Tabrani, Jl. Sri Kresna No. 15, Kecamatan Teluk Betung Timur
-
Miswati, Jl. Pulau Buton Gg. Sepakat II, Kecamatan Way Halim
-
Ansori, Jl. Pulau Buton Gg. Bonsay No. 14, Jagabaya II, Kecamatan Way Halim
-
Joko Marnoto, Agung Sudrajat, Rustini, Jl. Komplek Perumahan Prasanti 2, Kecamatan Sukarame
-
Meta Yuliani, Perum Bukit Palm Hijau Blok B1 No. 2, Kecamatan Sukabumi