Hukum

Wildan Penuhi Pemeriksaan Polisi, Bukti Elektronik Dugaan Pengancaman Diserahkan


SMARTNEWS.ID – Jurnalis Wildan Hanafi bersama tim kuasa hukumnya dari MY Law Office memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukma, Rabu, 13 Mei 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi korban sekaligus menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Wildan, A. Chandrika Jaya Kusuma, S.H., bersama Bambang Astoni N.S., S.H., mengatakan pihaknya hadir memenuhi agenda pemeriksaan sekaligus melengkapi alat bukti yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami hari ini memenuhi panggilan dari Polresta Bandar Lampung terkait pemeriksaan saksi korban dan melengkapi keterangan serta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh saudara Wildan, baik berupa berkas maupun bukti elektronik,” ujar Chandrika.

Ia menegaskan bahwa tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Patut dipahami bahwa tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dibenarkan karena wartawan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi respons cepat Polresta Bandar Lampung dalam menerima laporan dan menindaklanjuti proses hukum.

“Kami mengapresiasi langkah dan respons cepat dari Polresta Bandar Lampung yang telah menerima laporan serta melakukan proses penyelidikan secara profesional. Kami berharap proses ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Chandrika, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi sehingga segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

Kuasa hukum Wildan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini kami melanjutkan penyampaian dari rekan-rekan sebelumnya dengan agenda melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pengancaman yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena hal ini melibatkan aparatur negara, maka sebagai pejabat publik harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan maupun media tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan atau media tidak diperbolehkan dilakukan oleh pejabat publik. Karena itu kami mengutuk tindakan tersebut dan akan terus memprosesnya sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari MY Law Office mendampingi Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 30 April 2026.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.

Kuasa hukum Muhamad Yunandar mengatakan laporan tersebut telah resmi didaftarkan dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujarnya.

Menurut Yunandar, dugaan pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan harus menjadi perhatian serius, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta Gubernur Lampung mengevaluasi pejabat yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis akibat dugaan pengancaman tersebut.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi,” jelas Yunandar.

Kuasa hukum menegaskan tindakan pengancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Mereka juga menyebut laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan kini menunggu proses pemeriksaan lanjutan.

“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close