Warga Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, usai mengikuti penyuluhan tentang KDRT dari mahasiswa KKN kelompok XXII USBRJ, Jumat (18/3/2022). DOK
SMARTNEWS.ID – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada berbagai kalangan dan budaya. KDRT juga tidak memandang status sosial maupun ekonomi seseorang.
Mengantisipasi terjadi ini sejumlah cara dapat dilakukan seseorang, diantaranya berkomunikasi, mengamalkan agama, pendidikan sejak dini, mediasi, dan penyuluhan tentang KDRT.
Salah satu poin tentang itu yang dilakukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (USBRJ) Bandar Lampung terhadap warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, Jumat (18/3/2022).
Dengan mengajak masyarakat sekitar, mahasiswa KKN kelompok XXII USBRJ ini, memberikan penyuluhan hukum tentang KDRT dengan pemateri Dosen Hukum USBRJ Idham, S.Ag., S.H.,M.H.
Dalam paparannya bahwa penyuluhan hukum KDRT sebagai upaya pencegahan terjadinya KDRT, sekaligus menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.
Menurut dia, akar potensi KDRT terjadi karena beberapa hal. Seperti di Kelurahan Bakung ini katanya, berdasar hasil diskusi dengan warga sekitar bahwa mahar atau mas kawin dapat memicu terjadinya KDRT.
Sebab, laki-laki yang sudah memberikan mahar kepada perempuan dianggap dapat melakukan apa saja termasuk KDRT. Padahal, itu tidak dibenarkan dalam hukum agama maupun negara.
“Ini hasil diskusi bersama warga Bakung bahwa mahar atau mas kawin memberikan pengaruh di beberapa kasus KDRT. Mahar, berpeluang melakukan kekerasan karena dianggap laki-laki sudah membayar mahar sehingga dapat berlaku keras kepada perempuan,” ujar dia.
Melalui penyuluhan mahasiswa KKN ini diharapkan memberikan pemahaman kepada masyakarat agar KDRT tidak terjadi dalam rumah tangga. “KDRT harus dihentikan, karena merugikan semua pihak,” katanya. (ARI)