Nasional & Internasional
2021 Subsidi Listrik Diperpanjang, Klik di Sini Cara Dapatkan Token Gratis PLN
SMARTNEWS.ID — PT PLN (Persero) siap menyalurkan stimulus listrik bagi 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Tak hanya itu, 459 ribu pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA juga kecipratan dapat stimulus ini.
Pemberian bantuan subsidi untuk meringankan biaya listrik bagi para pelanggan tersebut waktu pemberiannya diperpanjang hingga Maret 2021.
Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi covid-19. Stimulus covid bagi pelanggan PLN ini sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021.
“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, dalam keterangan resminya, Sabtu (2/1/2021).
Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi listrik gratis ini? Ada tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk mengklaimnya:
Melalui website:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter.
3. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Melalui layanan WhatsApp:
1. Buka aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk. Salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
3. Token gratis akan muncul.
4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Melalui aplikasi PLN Mobile:
1. Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo.
3. Masukkan ID pelanggan/nomor meter.
4. Token gratis akan muncul.
5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Sementara untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi covid-19 dapat diterima masyarakat. (**)