Politik
KPU Tetapkan Eva – Deddy Sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Terpilih Bandar Lampung
Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah menerima Keputusan KPU Penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih dari KPU Bandar Lampung disaksikan Bawaslu Bandar Lampung, di Swissbell Hotel kota setempat, Kamis (18/2/2021). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID — KPU Kota Bandar Lampung menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dengan perolehan suara 249.241, melalui rapat pleno terbuka, di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Kamis (18/2/2021).
Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tertuang dalam Berita Acara Nomor: 079 /PL.02.7-BA/1871/KPU-Kot/I1/2021 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Dalam Pilwakot Bandar Lampung Tahun 2020.
Keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, disaksikan Bawaslu Kota Bandar Lampung.
“Selanjutnya kami berlima, komisioner KPU Kota akan menyerahkan keputusan kepada DPRD Kota Bandar Lampung untuk diparipurnakan,” kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi, Kamis.
Sementara Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi berharap proses pelantikan wali kota dan wakil wali kota segera selesai, sehingga bisa langsung bekerja. “Jadwal pelantikan kita serahkan ke Kemendagri,” ujar Wiyadi.
Sementara Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana – Deddy Amrullah yang diusung PDIP, NasDem, dan Gerindra, usai ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih langsung melakukan sujud syukur di tengah ruang rapat pleno. (JOS)