Humaniora

Anak Wajib Mendapat Perlindungan di Sekolah

Keselamatan Siswa Hal Utama

Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Sri Asiyah (berdiri), didampingi Sekretaris Disdikbud Hj. Eka Afriana (tiga kanan), saat sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, di SMPN 21 Bandar Lampung, Jumat (19/2/2021). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Anak di lingkungan sekolah wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lain.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Sri Asiyah, saat memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, di SMPN 21 Bandar Lampung, Jumat (19/2/2021).

Kegiatan yang diikuti SMP Negeri se-Bandar Lampung, itu turut dihadiri Sekretaris dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana dan Hj. Mega Puri, serta Ketua MKKS SMP Dr. M Badrun.

Menurut Sri, perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan sehingga merampas kemerdekaan anak, merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Anak wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Perlindungan itu dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, serta masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ujar Sri.

Dia mengatakan, setiap jenis kekerasan terhadap anak akan berdampak pada perkembangan psikologis, emosional, dan terkadang fisik. Bahkan yang terburuk, lanjutnya, anak sampai frustasi dan memiliki keinginan untuk melakukan bunuh diri.

“Kita harus waspada terhadap hal itu karena sangat berdampak bagi anak karena kekerasan terhadap anak dapat terjadi di manapun, termasuk di rumah, sekolah, lingkungan atau di lembaga tempat tinggal anak,” kata dia.

Sementara Sekretaris Disdikbud Hj. Eka Afriana menerangkan, keselamatan siswa di lingkungan sekolah merupakan hal utama. Sekolah, penting melakukan pencegahan terkait hal itu dengan cara mengedukasi warga sekolah.

“Mencegah kekerasan pada anak adalah tugas bersama. Guru, tenaga kependidikan, serta mitra sekolah harus dapat memastikan keselamatan siswa. Bila ditemukan isu kekerasan di lingkungan sekolah, segera melaporkan,” ujarnya.

Namun, dia berkeyakinan bahwa sekolah di lingkungan Disdikbud Bandar Lampung telah menerapkan perlindungan terhadap anak. Bahkan, katanya, sebagian besar sekolah di Kota Tapis Berseri berpredikat sekolah ramah anak.

Seperti diketahui, sosialisasi terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung, juga telah dilakukan terhadap SD Negeri se-Bandar Lampung. (**)

Terima Kasih Anda Telah Membaca & Membagikan Informasi Ini

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close