Bandar Lampung

Pedagang Boleh Buka Lewat Pukul 22.00 Wib, Tapi…

ILUSTRASI

SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung mengizinkan pedagang kaki lima, warung makan, dan kuliner lainnya untuk membuka usahanya lewat pukul 22.00 Wib di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk pedagang kecil kami tidak melarang mereka untuk buka lewat dari pukul 22.00 Wib tapi dengan catatan jangan duduk di tempat, makannya itu,” kata Kepala BPBD Kota Bandar Lampung, Syamsul Rahman, Sabtu (20/2/2021).

PPKM di Kota Bandar Lampung diberlakukan menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dengan menerbitkan SE Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

“Yang merusak itu, lewat pukul 22.00 Wib makan di tempat, anak-anak bergerombol, nyanyi-nyanyi dan minum. Terpaksa yang begini kami bubarkan,” ujar Syamsul.

Sementara Plh Wali Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, aturan tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan SE yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung. (JOS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close