SMARTNEWS.ID – Satu orang pelaku kasus pencurian berinisial RM (21) warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan jajaran Polsek Katibung, Senin (1/8/2022).
Pelaku berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari warga pada hari yang sama sekira jam 06.00 Wib. Mendapatkan laporan tersebut, aparat Polsek Katibung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 5 jam.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Falah, mengatakan korban pencurian yakni Muhammad Chaidir Akhbar yang merupakan warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Saat itu korban sedang tidur bersama adiknya di dalam Mes Kebun Durian, Dusun Wonodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
“Dalam laporan korban, pelaku masuk ke dalam mes dan keluar melalui pagar. Korban dan adiknya baru mengetahui ponsel dan laptopnya hilang dicuri sekitar pukul 05.00 Wib. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Katibung,” katanya.
Menurut Kapolsek, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handpone merek OPO A15 warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y21 warna diamond, dan 1 unit laptop merk HP warna hitam.
“Tersangka RM berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya, di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, pada Senin 1 Agustus 2022 pukul 10.00 Wib. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” katanya. (ACENG)