DOK
SMARTNEWS.ID – Presiden Joko Widodo, baru-baru ini meluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Perpres No 68/2022 guna menyiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk menyongsong Indonesia Emas 2024, disambut baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Dra. Zuraida Kherustika, M.M, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan membentuk tim menindaklanjuti Perpres itu.
Tim terdiri dari OPD Lampung, diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Disdikbud, Perguruan Tinggi Vokasi, akan membahas hal terkait Perpres tersebut.
“Termasuk KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan lembaga terkait lainnya, akan dilibatkan dalam menindaklanjuti Perpres itu,” ujar dia, Senin, 27 Februari 2022.
Hasil dari pembentukan tim tersebut, ia berharap Pemprov Lampung dapat memiliki turunan dari Perpres tersebut. “Kami menargetkan tahun ini turunan dari Perpres sudah didapat,” ujar dia.
Selanjutnya, turunan dari Perpres tersebut baru disosialisasi kepada SMK negeri dan swasta se-Provinsi Lampung. “Nantinya 492 SMK akan diberikan sosialisasi terkait Perpres itu,” katanya.
Tujuan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, lanjutnya untuk mewujudkan SDM vokasi yang kompeten, dibutuhkan di dunia pasar kerja, serta mampu berwirausaha.
“SMK adalah menyiapkan lulusan yang bisa langsung bekerja atau berwirausaha. Untuk itu, dibutuhkan penyelarasan kurikulum antara SMK dan industri dan dunia kerja,” kata dia. (***)