SMARTNEWS.ID – DPRD Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat bakal menggelar hearing atas persoalan peralihan lahan kota yang dialih fungsikan menjadi pusat perdagangan dan jasa.
Rencana pembangunan perumahan dan ruko atau Superblok yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai. Dimana lahan itu saat ini dikuasai oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Namun pembangunan itu dipermasalahkan oleh warga di tiga kecamatan tersebut, lantaran belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sementara sudah di timbun tanah.
Ketua Komisi lll DPRD kota Bandar Lampung Dedi Yuginta mengatakan, hari kamis ini kita adakan rapat dengan pihak-pihak terkait. Baik BPN, Disperkim, DLH dan juga Dinas PTSP.
“Termasuk pihak pengembang dan juga masyarakat semua kita panggil biar jelas. Kita akan hearing lintas komisi bersama dengan Kk Komisi I dan pihak-pihak terkait,” kata Dedi Yuginta, Senin, 15 Januari 2024.
Rapat itu nantinya untuk menanyakan pembangunan termasuk mengenai lahan nya juga. “Kita belum tau lahan itu mau dibangun apa belum jelas. Ini pemanggilan kedua kalinya, karena pemanggilan yang pertama mereka tidak hadir,” ungkapnya.
Terkait persoalan lahan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menyampaikan pemerintah sudah mempersiapkan bagaimana pengembangan kota Bandar Lampung di masa depan.
Jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik. Baik itu oleh pemerintah pada Bandar Lampung sendiri yang memang bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Jadi memang sejak Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda nomor 4 tahun 2021 maka wilayah Way Halim khususnya itu merupakan salah satu wilayah pengembangan kota Bandar Lampung,” ungkapnya.
Melalui perda tata ruang yang disusun antara pemerintah kota Bandar Lampung dengan Dewan Perwakilan Daerah menetapkan daerah-daerah yang yang dulunya memang apa belum berkembang tetapi di masa depan disiapkan untuk pengembangan kota Bandar Lampung.
“Nah salah satunya adalah wilayah Way Halim itu untuk dilakukan pembangunan kota ke depan. Yang mana ini tidak bersifat statis tapi bersifat dinamis,” jelasnya.
Saat ini lahan yang ada itu dikuasai oleh perusahaan PT. HKKB yang memang mereka sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Nah itu juga selaras dengan peruntukannya sesuai dengan tata ruang 4 tahun 2021, perda sebelumnya 10 tahun 2011 itu,” jelasnya.
Adapun lahan milik negara yang saat ini telah dikuasai PT HKKB di lokasi tersebut sebanyak 20 hektar. Dari jumlah tersebut sekitar 8 hektar dibangun untuk perumahan dan pertokoan.
“Sementara lahan seluas 12 Hektar rencananya akan dibuat taman rekreasi diantaranya minizoo, play ground, water park dan outlet-outlet dan hotel dengan rencana 100 tempat tidur,” ungkapnya.
Olah karenanya mereka berhak saja membangun dilahan yang sudah diperoleh nya secara jukum tersebut. Namun luas lahannya ini masuk dalam kriteria Amdal, maka mereka wajib menyusun Amdal tersebut.
“Amdal ini disusun untuk mendapatkan rekomendasi penanganan dampak nya seperti apa. Karena tetap 60 persen untuk pembangunan dan 40 persennya lahan itu digunakan untuk fasilitas sosial,” tandasnya. (***)