Ruwa Jurai

Pemprov Lampung Izinkan Siswa Study Tour, Tapi Ini Syaratnya…

ILUSTRASI

SMARTNEWS.ID – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menerbitkan surat edaran tentang kebijakan study tour sekolah dengan berlaku mulai 20 Mei 2024.

Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2024 menjelaskan setiap sekolah yang akan melakukan study tour wajib melakukan koordinasi. Hal itu dengan mengajukan permohonan izin kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kantor Kementerian Agama daerah masing-masing.

Permohonan izin kegiatan itu berisi lampiran proposal rencana study tour atau kunjungan industri. Proposal tersebut menguraikan penanggung jawab kegiatan, tahapan perencanaan, tujuan, lokasi, dan peserta kegiatan.

Kemudian tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga waktu selesai.

Kepala Disdikbud sesuai kewenangannya wajib menyiapkan standar operasional prosedur (SOP). Hal itu untuk memastikan keamanan dan keselamatan pesertanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung, Tommy Efra Hendarta, menjelaskan study tour adalah hal yang penting bagi peningkatan pengalaman belajar siswa. Terutama siswa SMA dan SMK untuk menjadi bekal pengalaman kerja di dunia usaha dan industri.

“Boleh, tetapi harus memenuhi SOP yang jelas dalam pelaksanaannya. Kami akan buat SOP,” kata Tommy Selasa, 28 Mei 2024.

SOP itu akan mengatur secara rinci prosedur pelaksanaannya di satuan pendidikan. Mulai dari kelayakan kendaraan, batas maksimal usia kendaraan, surat keterangan sehat supir, penanggung jawab kegiatan, rute kegiatan, hingga tempat penginapan.

“Kalau tidak memenuhi SOP dan persetujuan Disdikbud, tidak bisa berangkat. Biasanya enggak ada proposal, sekarang harus ada proposal ke dinas,” ujar dia.

Dia menegaskan study tour bukan kegiatan wajib bagi peserta didik. Pelaksanaannya pun harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh pesertanya. Bahkan, akan lebih prioritas untuk pelaksanaan di dalam kota lingkungan wilayah Lampung.

Hal itu bisa dengan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat industri. “Aturan itu demi mendukung perekonomian daerah,” ujarnya. (RLS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close