SMARTNEWS.ID — Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengukuhkan perpanjangan jabatan 21 Kepala Desa se-Kecamatan Palas, sekaligus menyerahkan surat keputusan perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan berlangsung di Lapangan Desa Sukamulya, Palas, Jumat (12/7/2024).
Pengukuhan Kepala Desa ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Para Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam kesempatan itu Nanang Ermanto berharap, perpanjangan masa jabatan itu, dapat membuat kepala desa lebih fokus dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan.
“Selamat kepada pak kades bu kades, ini merupakan perpanjangan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketika pak kades terpilih menjadi pemimpin maka ini bukan main-main, tanggungjawabnya besar,” kata Nanang Ermanto.
Nanang Ermanto juga menyampaikan, pengukuhan kepala desa itu juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan desa.
“Sebagai pemimpin, kita harus melihat apa yang bisa dilakukan untuk desa. Meningkatkan kedisiplinan, tidak ada ego sektoral, menyatukan visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat. Mari tingkatkan inovasi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, juga turut dilakukan penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan kepada 46 keluarga penerima bantuan (**)