SMARTNEWS.ID — Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) mendesak Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil). Aksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan anggota LPIB ini merupakan aksi yang ke 3. Jumat, 12 Julu 2024
Puluhan masa aksi ini langsung bergerak ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Koordinator aksi LPIB Sumut Sony Alfa menyampaikan kepada aparat penegak hukum, bahwa pada tanggal 20-22 februari 2024, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel. Dalam kegiatan itu menghadirkan Pejabat eselon 1 Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun sayangnya Rakerwil itu disebut-sebut hanya modus dan dugaan untuk melakukan pungli kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag. Bahwa, kegiatan itu hanyalah modus belaka, mereka harus menyiapkan uang sebesar 1.500.000/ Kepala Madrasah dan 2.500.000/Kakan Kemenag. Teknis dugaan punglinya kepala MAN di akomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah” ucap Sony pada awak media, (12/7/2024).
Selain itu, Sony mengungkapkan bahwa ada juga dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala MAN Batubara terkait dugaan penggunaan dana bos dan dana komite serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang tak kurun selesai selama hampir dua tahun.
Secara keseluruhan dugaan kasus-kasus di lingkungan Kemenag itu telah dilaporkan bersama dengan bukti-buktinya melalui DUMAS kami No. 4070/PC/SR-01/IV/2024 Tanggal 4 April 2024. Bahkan, sampai saat ini telah berjalan 3 bulan dan masi terus berperoses.
“Kami berharap Kejatisu serius mengungkap dugaan kebobrokan dan dugaan-dugaan pungli yang selama ini kami laporkan. Selanjutnya, kami meminta Kajatisu agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli pada saat Rakorwil Kemenag tersebut, juga penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN Batubara”, tambahnya. (Ihb)