Perguruan Tinggi

Teliti Justice Collaborator, Ahmad Handoko Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum FH Unila


SMARTNEWS.ID – Gagasan penguatan peran justice collaborator dalam pemberantasan korupsi mengantarkan Ahmad Handoko meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam sidang promosi doktor yang berlangsung di Ruang Ujian Terbuka Program Studi Ilmu Hukum Gedung B lantai dua FH Unila, Ahmad Handoko mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Justice Collaborator dalam Sistem Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia”.

Melalui penelitiannya, ia menyoroti masih lemahnya pengaturan hukum terkait justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurutnya, belum adanya regulasi yang komprehensif membuat penerapan justice collaborator sering menghadapi ketidakpastian, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun penghargaan terhadap pihak yang bekerja sama membantu aparat penegak hukum.

“Justice collaborator memiliki peran strategis dalam membongkar tindak pidana korupsi yang kompleks dan terorganisasi. Karena itu diperlukan kepastian hukum yang jelas agar mekanisme ini berjalan efektif,” kata Ahmad Handoko saat memaparkan disertasinya.

Ia menjelaskan, perbedaan persepsi antarpenegak hukum juga menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi justice collaborator. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi penanganan perkara korupsi.

Dalam disertasinya, Ahmad Handoko menawarkan konstruksi hukum yang menegaskan status dan kedudukan justice collaborator dalam sistem penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Konsep tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam pembentukan regulasi yang lebih kuat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang membantu proses pengungkapan kasus korupsi.

Sidang promosi doktor dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono, selaku ketua penguji dengan promotor Erna Dewi.

Turut hadir sebagai penguji eksternal Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama tim penguji internal yakni Maroni, FX. Sumarja, dan Heni Siswanto.

Sidang berlangsung lancar dan penuh khidmat hingga akhir acara. Keberhasilan Ahmad Handoko tersebut sekaligus menambah daftar doktor Ilmu Hukum di FH Unila menjadi 52 orang. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close