Ruwa Jurai

SMAN 3 Luruskan Isu Mutasi Siswa, Kepsek: Tak Ada Pungutan – Seluruh Kelas Sudah Penuh


SMARTNEWS.ID – Menyikapi informasi yang beredar di salah satu media daring lokal mengenai dugaan adanya pungutan dalam proses perpindahan peserta didik, SMAN 3 Bandar Lampung memberikan klarifikasi resmi. Pihak sekolah menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala SMAN 3 Bandar Lampung, Tri Winarsih, M.Pd, mengatakan hingga saat ini sekolah belum dapat menerima peserta didik pindahan yang akan naik dari kelas X ke kelas XI. Keputusan tersebut bukan disebabkan adanya persyaratan tertentu ataupun pungutan, melainkan seluruh rombongan belajar (rombel) telah terpenuhi sesuai kapasitas yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Untuk sementara kami memang belum dapat menerima siswa pindahan karena seluruh rombongan belajar sudah penuh sesuai dengan Dapodik. Jadi bukan karena adanya persyaratan tertentu di luar ketentuan yang berlaku,” kata Tri, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, perpindahan peserta didik dari SMK ke SMA maupun sebaliknya pada dasarnya telah diatur melalui Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2023.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta didik yang berpindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan satuan pendidikan tujuan, baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka maupun sebaliknya, tetap memiliki hak untuk diterima sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tersedianya daya tampung di sekolah tujuan.

Selain itu, satuan pendidikan yang menerima peserta didik pindahan diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian pembelajaran guna membantu proses transisi peserta didik terhadap kurikulum yang berlaku di sekolah tujuan.

“Surat edaran tersebut memberikan ruang bagi sekolah untuk menerima peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum berbeda. Namun, sekolah juga diberi kewenangan melakukan penyesuaian pembelajaran agar peserta didik dapat mengikuti proses belajar dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan tersebut, laporan hasil belajar (rapor) peserta didik tetap menggunakan format sesuai kurikulum yang diterapkan di sekolah asal. Sementara setelah peserta didik resmi berpindah, proses pembelajaran dan penilaian akan menyesuaikan kurikulum yang digunakan oleh sekolah tujuan.

Menurut Tri, apabila kondisi daya tampung memungkinkan, SMAN 3 Bandar Lampung pada prinsipnya dapat mengakomodasi perpindahan peserta didik dari SMK ke SMA. Namun, peserta didik tersebut wajib mengikuti program matrikulasi karena terdapat sejumlah mata pelajaran yang tidak dipelajari saat menempuh pendidikan di SMK.

“Matrikulasi diperlukan agar siswa memiliki kompetensi dasar yang sama dengan peserta didik SMA lainnya. Ini merupakan proses akademik untuk menyesuaikan materi pembelajaran, bukan syarat administratif ataupun pungutan,” ujarnya.

Program matrikulasi tersebut, kata dia, dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu melalui kegiatan pembelajaran tambahan berupa pendalaman materi kelas X SMA yang sebelumnya tidak dipelajari di SMK. Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik juga menjalani evaluasi untuk mengukur penguasaan materi sebagai bagian dari proses penyesuaian akademik.

Terkait informasi yang menyebut adanya biaya sebesar Rp6,5 juta, ia menegaskan angka tersebut bukan merupakan biaya mutasi ataupun syarat agar peserta didik diterima di SMAN 3 Bandar Lampung. Menurutnya, apabila program matrikulasi dilaksanakan, kebutuhan anggaran tersebut diperhitungkan untuk membiayai seluruh rangkaian kegiatan akademik selama kurang lebih tiga bulan.

Dana tersebut digunakan untuk honor guru pengajar matrikulasi, honor pengawas ujian, penyusunan perangkat evaluasi pembelajaran, serta kebutuhan kepanitiaan dalam penyelenggaraan program matrikulasi.

“Dengan demikian, anggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan layanan pembelajaran tambahan, bukan sebagai pungutan agar peserta didik dapat diterima di sekolah,” ujar dia.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai salah seorang guru yang namanya disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, guru tersebut bukan panitia mutasi maupun pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait penerimaan peserta didik pindahan.

Guru tersebut, lanjutnya, hanya memberikan penjelasan mengenai mekanisme perpindahan peserta didik dari SMK ke SMA, termasuk kemungkinan pelaksanaan matrikulasi apabila suatu saat peserta didik diterima setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Yang disampaikan adalah gambaran mengenai proses akademik apabila perpindahan dapat dilakukan. Bukan penjelasan mengenai biaya penerimaan ataupun keputusan menerima siswa pindahan,” ujar mantan Kepala SMAN 14 Bandar Lampung itu.

Tri kembali menegaskan bahwa SMAN 3 Bandar Lampung tidak pernah menetapkan ataupun memungut biaya sebagai syarat mutasi peserta didik.

“Kami memastikan tidak ada pungutan dalam proses mutasi siswa. Sekolah tidak pernah menetapkan biaya sebagaimana yang diberitakan. Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini belum terdapat proses mutasi atas nama anak dari D yang berdomisili di Kabupaten Way Kanan. Hal itu karena sekolah memang belum membuka penerimaan peserta didik pindahan akibat keterbatasan daya tampung.

Di akhir keterangannya, Tri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.

“Kami berharap masyarakat mengedepankan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Komitmen kami adalah memberikan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close