Pendidikan

Hak Jawab SMAN 3 Bandar Lampung: Pengelolaan Dana BOSP 2025 Sesuai Juknis dan ARKAS


SMARTNEWS.ID – SMAN 3 Bandar Lampung menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan berjudul “Diduga Lampaui Acuan Juknis BOS 2025, Belanja Tiga Komponen SMAN 3 Bandar Lampung Rp205,8 Juta Perlu Audit dan Klarifikasi” yang sebelumnya beredar di media.

Dalam keterangan resminya, pihak sekolah menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan mekanisme pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang sebenarnya.

Kepala satuan pendidikan setempat, Tri Winarsih, menyatakan seluruh pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOSP yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran disusun berdasarkan perencanaan dan kebutuhan sekolah melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai sistem resmi pemerintah.

“Untuk perencanaan, penganggaran, perubahan, hingga pelaporan Dana BOSP dilakukan melalui sistem ARKAS yang terintegrasi dengan Kemendikdasmen,” tegas dia, Rabu, 15 Juli 2026.

Setiap transaksi, kata dia, pihak sekolah, melalui proses verifikasi dan monitoring oleh Tim Manajemen BOSP Provinsi Lampung sehingga pelaksanaan anggaran berada dalam pengawasan.

“Terkait adanya perubahan maupun penyesuaian anggaran, sekolah menyebut mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem resmi pemerintah,” jelasnya.

Mengenai perubahan anggaran melalui ARKAS, lanjutnya, umumnya dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, sedangkan pergeseran anggaran antarrincian belanja dapat dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan riil sekolah dan tetap melalui mekanisme yang telah diatur.

Ia menilai analisis yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya belum memperhatikan keseluruhan ketentuan Juknis Dana BOSP, khususnya mengenai mekanisme perubahan dan pergeseran anggaran melalui ARKAS. Menurut sekolah, kesimpulan mengenai adanya dugaan kelebihan belanja hanya didasarkan pada perhitungan persentase tertentu tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan resmi terkait mekanisme penyusunan maupun penyesuaian anggaran.

“Kami menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai pengelolaan Dana BOSP,” kata dia.

Ia mengaku bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap pembinaan, monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan yang dilakukan Tim Manajemen BOSP Provinsi Lampung, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat pengawas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh dokumen pengelolaan Dana BOSP tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close