SMARTNEWS.ID – RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung mulai memperkuat kesiapan menghadapi proses akreditasi rumah sakit dengan membahas penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 06 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Pembahasan regulasi tersebut dirangkai dengan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Tim Akreditasi RSUDAM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jajaran rumah sakit memahami aturan terbaru sekaligus mengetahui tugas masing-masing dalam proses akreditasi.
Kepala Humas RSUDAM Desy Yuanita, S.K.M., M.K.M., mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting agar penerapan kebijakan di lingkungan rumah sakit dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pemahaman dan implementasi regulasi terbaru berjalan secara optimal,” kata Desy, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, proses akreditasi membutuhkan keterlibatan seluruh bagian di rumah sakit. Karena itu, koordinasi dan pembagian peran menjadi penting agar persiapannya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sosialisasi SK Tim Akreditasi juga diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing jajaran yang terlibat. Dengan pemahaman yang sama, proses persiapan diharapkan dapat dilakukan lebih terarah dan terukur.
Desy mengatakan RSUDAM ingin memastikan seluruh tim memiliki kesiapan yang sama dalam menjalankan tahapan akreditasi.
“Diharapkan seluruh jajaran RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dapat semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Selain mengejar pemenuhan standar akreditasi, pembahasan regulasi tersebut diharapkan memperkuat budaya mutu dan tata kelola pelayanan di lingkungan RSUDAM.
Dengan koordinasi yang diperkuat sejak tahap persiapan, proses akreditasi diharapkan dapat berlangsung secara berkesinambungan dan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen semata. (*)