Perguruan Tinggi

Pilrek Unila 2027-2031 Dibuka, Syarat Calon Rektor Minimal Lektor Kepala dan Pernah Memimpin


SMARTNEWS.ID – Perebutan kursi Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 mulai memasuki babak terbuka. Namun, tidak semua akademisi bisa mendaftarkan diri. Panitia Pemilihan Rektor Unila menetapkan sejumlah syarat ketat, mulai dari jabatan akademik minimal lektor kepala, pendidikan doktor (S3), hingga kewajiban memiliki pengalaman manajerial sedikitnya dua tahun.

Syarat tersebut menjadi salah satu poin penting yang diumumkan Senat dan Panitia Pemilihan Rektor Unila dalam konferensi pers di Ruang Sidang lantai II Rektorat Unila, Kamis, 13 Agustus 2026. Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah awak media baik lokal dan nasional.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unila, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum, mengatakan seluruh rangkaian pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031 telah dipersiapkan dengan mengedepankan prinsip tertib, objektif, transparan, akuntabel, bebas benturan kepentingan, dan berintegritas.

“Unila siap menjalankan seluruh tahapan Pemilihan Rektor Periode 2027–2031 secara profesional, terbuka, setara, dan berintegritas,” ujar Akib.

Menariknya, persyaratan bakal calon rektor menunjukkan bahwa Unila tidak hanya mensyaratkan rekam jejak akademik. Namun, pengalaman memimpin organisasi juga menjadi salah satu pintu utama untuk bisa lolos sebagai bakal calon.

Berdasarkan Persyaratan Calon Rektor dalam Peraturan Senat Unila, kata dia, bakal calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki pengalaman sebagai dosen dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala.

“Artinya, dosen yang belum mencapai jenjang lektor kepala belum memenuhi syarat untuk masuk dalam kontestasi,” tegas dia.

Menurutnya, bakal calon juga harus berpendidikan doktor (S3), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berusia paling tinggi 60 tahun pada saat masa jabatan rektor yang sedang menjabat berakhir.

“Syarat usia tersebut menjadi penting karena tidak hanya melihat usia saat mendaftar, tetapi dikaitkan dengan waktu berakhirnya masa jabatan pemimpin Unila yang sedang menjabat,” jelasnya.

Pengalaman Memimpin

Ia mengatakan, persyaratan yang cukup menentukan terdapat pada aspek pengalaman manajerial. Bakal bakal calon wajib memiliki pengalaman manajerial paling rendah dua tahun. Pengalaman tersebut dapat diperoleh melalui dua jalur.

Pertama, katanya, pernah menjabat sekurang-kurangnya sebagai Ketua Jurusan atau jabatan lain yang setara, atau pernah menjadi Ketua Lembaga sekurang-kurangnya selama dua tahun di perguruan tinggi.

Kedua, bagi bakal calon yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, pengalaman tersebut dapat berupa jabatan eselon II.a atau yang setara.

“Dengan demikian, pengalaman manajerial tidak harus diperoleh dari satu jabatan tertentu. Namun, pengalaman tersebut harus memenuhi level kepemimpinan yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Kemudian, pengalaman manajerial selama dua tahun dihitung secara kumulatif, sehingga tidak harus diperoleh secara berturut-turut dalam satu jabatan yang sama.

Selain itu, jabatan yang dianggap setara dengan Ketua Jurusan juga diperluas. Dalam aturan tersebut disebutkan, Ketua Bagian pada fakultas yang tidak memiliki struktur jurusan dapat dipersamakan dengan Ketua Jurusan.

“Ketentuan ini membuat pengalaman organisasi dan kepemimpinan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan siapa saja yang dapat masuk sebagai bakal calon rektor,” jelasnya.

Rekam Jejak Pribadi

Selain itu, lanjutnya, syarat bakal calon rektor tidak berhenti pada jabatan akademik dan pengalaman manajerial.

Bakal calon harus bersedia dicalonkan sebagai pemimpin perguruan tinggi atau rektor, memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

“Panitia juga mensyaratkan setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai dalam dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik,” katanya.

Dilanjutkannya bahwa, bakal calon juga tidak boleh sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang mengakibatkan meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi.

Tak hanya itu, bakal calon tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

“Rekam jejak hukum pun menjadi bagian dari proses penyaringan. Bakal calon tidak boleh pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Pada aturan itu juga secara tegas mencantumkan larangan terhadap plagiarisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, satu syarat lainnya adalah bakal calon telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bakal calon rektor yang akan masuk dalam arena Pilrek Unila tidak hanya dituntut memiliki kapasitas akademik, tetapi juga rekam jejak kepemimpinan, integritas, kesehatan, kepatuhan administratif, serta rekam jejak hukum yang bersih,” pintanya.

Pendaftaran Dibuka Besok

Muhammad Akib yang kesempatan itu didampingi Ketua Senat Unila Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd, mengatakan bahwa panitia memastikan pendaftaran bakal calon rektor dibuka mulai 14 Agustus hingga 4 September 2026.

Pendaftaran dilakukan secara terbuka atau open publicly. Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi pilrek.unila.ac.id.

“Meski pendaftaran dibuka untuk umum, penyerahan berkas tetap harus dilakukan langsung oleh bakal calon dan tidak dapat diwakilkan,” jelasnya.

Untuk kebutuhan seleksi administrasi, sambungnya, panitia telah menyiapkan 13 formulir dan dokumen persyaratan, antara lain formulir permohonan pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat kesediaan menjadi bakal calon dan tidak mengundurkan diri.

Selanjutnya, kata dia, rekapitulasi pengalaman manajerial, sejumlah surat pernyataan, pakta integritas, surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiarisme, komitmen memajukan Unila, kesediaan mengikuti seluruh tahapan, serta pernyataan kebenaran dan keabsahan data dan dokumen.

Pada tahap penjaringan sendiri, ujarnya, akan  berlangsung pada 27 Juli hingga 14 September 2026, sedangkan pemeriksaan kesehatan bakal calon dijadwalkan pada 4–14 September 2026.

Pemeriksaan meliputi kesehatan jasmani, kesehatan rohani, serta tes bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Pemeriksaan dilakukan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Pendaftaran Bisa Diperpanjang

Selanjutnya, masih kata Akib bahwa seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 15–21 September 2026.

Panitia juga akan memberikan ruang perpanjangan apabila jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari empat orang. Dalam kondisi tersebut, masa pendaftaran dan seleksi dapat diperpanjang pada 22–30 September 2026.

Kemudian, hasil seleksi administrasi selanjutnya diserahkan kepada Senat pada 7 Oktober 2026, ditetapkan melalui rapat Senat pada 14 Oktober 2026, dan diumumkan kepada publik pada 15 Oktober 2026.

Berlanjut ke Penyaringan

Ia mengatakan bahwa para bakal calon yang lolos akan memasuki tahapan penyampaian visi, misi, dan program kerja, pengundian nomor urut, sosialisasi ke fakultas, serta penyampaian program kerja di hadapan sivitas akademika.

Dari proses tersebut, Senat akan menetapkan tiga calon rektor yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 30 Oktober 2026.

Ia mengatakan, tahap pemilihan oleh Senat bersama kementerian dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

“Adapun rektor terpilih ditargetkan ditetapkan dan dilantik pada 18 Januari 2027, dengan tetap menyesuaikan agenda dan jadwal kementerian,” kata dia.

Panitia Wajib Jaga Netralitas

Untuk menjaga kredibilitas proses, panitia yang dipimpin Akib dan Sekretaris Dr. Agung Abadi Kiswandono, S.Si., M.Sc, dibantu delapan koordinator bidang.

Bidang tersebut meliputi administrasi dan kesekretariatan, perencanaan dan jadwal, pendaftaran dan verifikasi, sosialisasi dan publikasi, acara, perlengkapan dan logistik, teknologi informasi, serta hukum, tata tertib, dan pengendalian proses.

“Keanggotaan panitia berasal dari delapan fakultas dengan mempertimbangkan keterwakilan fakultas dan gender serta didukung tenaga kependidikan,” jelasnya.

Ia mengatakan, seluruh anggota panitia wajib menandatangani pakta integritas. Mereka juga diwajibkan menjaga netralitas, menghindari benturan kepentingan, menjaga kerahasiaan dokumen, serta menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi, tekanan, intervensi maupun ancaman.

“Seluruh informasi terkait jadwal, peraturan, tata tertib, formulir, pengumuman, hingga perkembangan setiap tahapan akan dipublikasikan melalui laman resmi Pilrek Unila,” kata dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close