DPRD Kota Bandar Lampung

Tunjangan Rumah DPRD Tembus Rp12 Miliar, Setara Rp19,8 Juta Per Anggota Tiap Bulan


SMARTNEWS.ID – Anggaran untuk tunjangan perumahan 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung mencapai hampir Rp12 miliar dalam setahun. Besarnya alokasi tersebut menjadi sorotan karena berada di tengah masih adanya puluhan ribu warga yang hidup dalam kemiskinan dan membutuhkan hunian layak.

Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2025, tunjangan perumahan masuk dalam pos belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD.

Nilai yang dialokasikan mencapai Rp11,916 miliar untuk 50 legislator. Jika dibagi rata secara matematis, anggaran tersebut setara sekitar Rp238,3 juta per anggota dalam setahun, atau sekitar Rp19,8 juta per bulan.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan terhadap total pagu anggaran dan bukan berarti setiap anggota menerima nominal yang sama. Besaran tunjangan dapat berbeda berdasarkan ketentuan serta klasifikasi jabatan masing-masing.

Yang menjadi perhatian, nilai anggaran tersebut bukan muncul untuk pertama kalinya. Alokasi dengan besaran serupa juga tercatat pada tahun sebelumnya.

Besarnya anggaran fasilitas perumahan wakil rakyat itu menjadi semakin sensitif ketika dibandingkan dengan kebutuhan dasar masyarakat Bandar Lampung.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan jumlah penduduk miskin di Kota Bandar Lampung masih berada di kisaran 80 ribu orang.

Di sisi lain, pemerintah kota juga memiliki program penanganan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, berdasarkan data yang dikutip dalam laporan tersebut, anggaran untuk program bedah rumah hanya sekitar Rp20 juta untuk satu rumah.

Perbandingan ini memperlihatkan kesenjangan nilai yang mencolok. Secara matematis, satu tahun alokasi tunjangan perumahan DPRD mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap legislator, sementara bantuan perbaikan rumah warga miskin hanya puluhan juta rupiah per rumah.

Persoalan berikutnya menyangkut transparansi. Besarnya nilai anggaran semestinya diikuti penjelasan mengenai dasar penetapan nominal, mekanisme perhitungan, serta pertimbangan pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan kebutuhan fasilitas perumahan tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, penjelasan dari pimpinan DPRD Bandar Lampung belum diperoleh.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta memilih tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Bandar Lampung, Senin, 24 Agustus 2026.

Bernas justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Komisi II atau Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Sidik Effendi.

Konfirmasi kemudian diarahkan kepada pihak yang disebutkan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penjelasan. Komisi II maupun Sidik Effendi belum memberikan jawaban terkait besaran tunjangan perumahan tersebut.

Ketiadaan penjelasan membuat pertanyaan publik mengenai dasar pengalokasian hampir Rp12 miliar itu masih terbuka. Terlebih, anggaran tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas bagi para wakil rakyat yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan persoalan kemiskinan serta hunian tidak layak, transparansi menjadi penting untuk menjelaskan apakah besaran tunjangan tersebut telah dihitung berdasarkan kebutuhan yang wajar, ketentuan yang berlaku, dan kemampuan keuangan daerah. (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close