SMARTNEWS.ID – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Dua wartawan media lokal akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, mengaku mendapat perlakuan kasar saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Rabu, 26 Agustus 2026.
Keduanya mendatangi lokasi proyek untuk mengambil gambar pembangunan gapura yang dikerjakan CV Sama Cinta Kontruksi. Sebelum melakukan peliputan, mereka mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Humas UIN RIL dan meminta izin untuk mengambil dokumentasi.
Namun, kegiatan peliputan tersebut berujung pada dugaan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalistik.
Zulfikri mengatakan, situasi mulai memanas ketika dirinya dan Ade berada di sekitar lokasi proyek. Ia mengaku telah menjelaskan identitas sebagai jurnalis serta maksud kedatangannya, tetapi mendapat respons keras dari sejumlah orang yang disebut sebagai oknum pengawas maupun pelaksana proyek.
“Kami sampaikan bahwa kami dari media dan meminta izin untuk mengambil gambar gapura. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Humas. Namun, mereka merasa tidak terima dan kemudian mendorong kami hingga terjadi pemukulan,” ujar Zulfikri usai melaporkan peristiwa yang menimpanya di Polresta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut dia, tindakan tersebut kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik. Zulfikri mengaku ditendang menggunakan lutut hingga terjatuh. Dalam situasi tersebut, seorang lainnya disebut menarik tubuhnya dan berupaya mengambil telepon seluler yang digunakan untuk kegiatan jurnalistik.
“Ketika satu orang menendang saya menggunakan lutut, saya terjatuh. Kemudian ada rekannya yang menarik saya dan sempat berusaha mengambil handphone saya,” katanya.
Setelah berhasil menjauh dari lokasi, Zulfikri mengaku meminta bantuan kepada Ade Kurniawan. Namun, situasi kembali memanas.
Menurut Zulfikri, Ade diduga ditarik dan dipegangi oleh beberapa orang. Ia menyebut rekannya kemudian ditendang pada bagian perut dan dibawa ke sebuah gubuk yang digunakan sebagai pos penjagaan.
“Setelah saya terjatuh dan berhasil kabur, rekan saya justru ditarik dan dipegangi tubuhnya oleh beberapa orang. Kemudian dia ditendang di bagian perut dan dibawa ke sebuah gubuk pos tempat mereka berjaga,” ungkapnya.
Zulfikri mengatakan Ade berada di lokasi tersebut selama lebih dari satu jam sebelum akhirnya dapat meninggalkan tempat itu.
Dugaan kekerasan tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Zulfikri melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik sekaligus dugaan pengeroyokan terhadap dirinya dan rekannya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan itu, dugaan penghalangan kerja jurnalistik dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers.
Sementara dugaan kekerasan fisik dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Zulfikri berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Ia menegaskan dirinya bersama Ade datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik setelah terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak terkait.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan kejadian tersebut diusut secara terang. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dan sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi,” tegasnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik di ruang publik. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat serta memastikan peristiwa tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan tersebut. (RLS)