SMARTNEWS.ID – Penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memasuki tahap verifikasi faktual. Tim Fasilitasi Kelembagaan dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung mengecek sejumlah usulan pembentukan dan perubahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Verifikasi berlangsung di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Kamis, 27 Agustus 2026, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
Tim Kemendagri dipimpin Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Eko Wulandaru.
Eko mengatakan verifikasi faktual diperlukan untuk memastikan usulan penataan kelembagaan tidak hanya sesuai dengan kajian akademik, tetapi juga benar-benar menggambarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Sebelum turun ke sejumlah lokasi, tim terlebih dahulu melakukan rapat secara daring bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah.
“Verifikasi faktual ini merupakan kelanjutan dari proses yang sudah kita lakukan sebelumnya. Hari ini kita ingin melihat kondisi sesungguhnya di lapangan agar hasil kajian yang telah dipresentasikan dapat dibandingkan dengan kondisi faktual,” ujar Eko.
Sejumlah usulan UPTD yang diverifikasi antara lain berada di lingkungan Dinas PSDA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta perangkat daerah lainnya.
Verifikasi juga mencakup diskusi mengenai kebutuhan organisasi, wilayah pelayanan, sarana dan prasarana hingga efektivitas pelaksanaan tugas sebelum tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Kepala Dinas PSDA Lampung Febrizal Pahlevi mengatakan saat ini terdapat tiga UPTD yang menangani 19 daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi.
Namun, pembagian beban kerja antarketiganya belum proporsional. Salah satu UPTD menangani 12 daerah irigasi, sedangkan UPTD lainnya rata-rata hanya menangani lima hingga enam daerah irigasi.
Kondisi tersebut menjadi dasar usulan penataan dengan menambah jumlah UPTD dari tiga menjadi empat.
“Penataan ini dilakukan agar pembagian wilayah kerja menjadi lebih proporsional. UPTD yang selama ini menangani 12 daerah irigasi akan ditata kembali sehingga beban pelayanan dan pengelolaannya dapat lebih efektif,” jelas Febrizal.
Penataan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kewenangan, wilayah teritorial, kedekatan pelayanan hingga kemudahan pemeliharaan jaringan irigasi.
Dengan pembagian wilayah yang lebih proporsional, UPTD nantinya diharapkan dapat lebih cepat merespons persoalan di lapangan.
“Ke depan, UPTD akan lebih diarahkan pada pemeliharaan rutin daerah irigasi dan respons cepat terhadap permasalahan di lapangan, sementara pekerjaan pemeliharaan berkala tetap menjadi kewenangan bidang terkait,” ujarnya.
Sekretaris Dinas PSDA Lampung Hermawan menambahkan, usulan pembentukan UPTD keempat juga telah memperhitungkan lokasi, ketersediaan lahan, sarana prasarana dan kedekatan dengan wilayah pelayanan.
Mewakili Gubernur Lampung, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung Marzuki Sayuti mengatakan verifikasi Kemendagri menjadi bagian penting dalam memastikan penataan organisasi berjalan objektif dan sesuai kebutuhan daerah.
Menurutnya, Pemprov Lampung terus mengevaluasi struktur kelembagaan agar pembagian tugas semakin jelas, rentang kendali lebih pendek dan pelayanan publik semakin efektif.
“Verifikasi faktual ini berkaitan dengan beberapa usulan pengembangan kelembagaan, baik pembentukan UPTD maupun perubahan nomenklatur. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan objektif sehingga menghasilkan rekomendasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik,” katanya.
Selain sektor pengelolaan sumber daya air, tim Kemendagri juga memverifikasi sejumlah usulan dari sektor perindustrian dan perdagangan, pertanian, ketahanan pangan serta kelautan dan perikanan.
Pada sektor perindustrian dan perdagangan, penataan diarahkan untuk memperjelas pembagian fungsi, termasuk menghindari potensi tumpang tindih antara fungsi pengujian dan pengawasan.
Sementara pada sektor pertanian, penataan kelembagaan mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat mengenai penyuluhan pertanian. Pemprov Lampung tetap menilai fungsi pelatihan dan penyuluhan penting untuk memperkuat kapasitas petani dan penyuluh.
Adapun sektor kelautan dan perikanan turut menyesuaikan nomenklatur dan struktur organisasi daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
Pemprov Lampung berharap hasil verifikasi tersebut menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Penataan kelembagaan pun ditegaskan bukan sekadar mengubah nama atau menambah struktur organisasi. Lebih jauh, langkah tersebut diarahkan untuk membangun birokrasi yang lebih efektif, memperjelas kewenangan, memperpendek rentang kendali dan memastikan pelayanan pemerintah semakin dekat dengan masyarakat.
“Yang terpenting, penataan kelembagaan ini harus bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat Lampung,” pungkas Marzuki. (***)