SMARTNEWS.ID – Arah penggunaan anggaran daerah Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melalui rapat paripurna, DPRD mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026, Rabu, 2 September 2026.
Pengambilan keputusan tersebut menjadi tahapan penting setelah pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dilakukan terhadap berbagai komponen dalam perubahan anggaran.
Bagi DPRD, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Kebijakan tersebut harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar mampu mendukung program pembangunan sekaligus memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Sejumlah hal menjadi perhatian dalam pembahasan, terutama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja, hingga kemampuan pemerintah daerah merealisasikan program yang telah direncanakan.
DPRD juga menempatkan fungsi pengawasan sebagai bagian penting dalam proses perubahan APBD. Setiap penggunaan anggaran dituntut berjalan efektif, efisien, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perubahan APBD diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat Lampung Selatan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Forkopimda dan perangkat daerah terkait.
Keputusan DPRD tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penetapan Perubahan APBD 2026 sebelum ditindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan masuknya tahapan baru tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan yang berkembang hingga akhir tahun anggaran. (***)