SMARTNEWS.ID – Transformasi digital layanan keagamaan terus diperkuat Kementerian Agama (Kemenag), salah satunya melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Sistem ini dinilai mampu menyederhanakan administrasi pernikahan sekaligus mempersempit ruang pemalsuan status perkawinan dan praktik pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., dalam dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin, 7 September 2026.
Zulkarnain mengatakan SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional. Integrasi tersebut memungkinkan masyarakat mendaftarkan pernikahan secara daring sehingga tidak perlu berulang kali mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, sistem tersebut sekaligus memperkuat validasi status perkawinan calon pengantin.
“Sistem ini terintegrasi. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” tegasnya.
SIMKAH juga memberikan kemudahan bagi pasangan yang memiliki domisili berbeda. Proses rekomendasi nikah antar-KUA dapat difasilitasi melalui sistem sehingga administrasi menjadi lebih sederhana.
Selain digitalisasi layanan, Zulkarnain menegaskan masyarakat tidak perlu menyerahkan uang tunai kepada petugas KUA dalam proses pembayaran biaya pernikahan.
Pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp0 atau gratis. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000.
Biaya tersebut, kata Zulkarnain, harus disetorkan langsung oleh calon pengantin melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan diberikan kepada petugas KUA.
Keringanan juga diberikan bagi masyarakat tidak mampu. Biaya pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.
Zulkarnain bahkan memberikan peringatan tegas kepada jajarannya agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Saya tegaskan, jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai status perkawinan siri. Pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak, menurut Zulkarnain, tidak serta-merta dapat menyelesaikan persoalan administrasinya melalui program nikah massal.
Pasangan tersebut dapat menempuh isbat nikah melalui Pengadilan Agama untuk memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan yang telah berlangsung. Proses tersebut juga diperlukan agar status administrasi anak dapat diproses sesuai ketentuan.
Zulkarnain meminta seluruh ASN dan penghulu di lingkungan Kemenag Lampung memperkuat pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Petugas juga diminta lebih proaktif menjangkau masyarakat di wilayah pelosok yang menghadapi keterbatasan akses internet.
“Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan,” kata dia. (***)