SMARTNEWS.ID – Rencana pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah di Provinsi Lampung yang sedianya dimulai Rabu, 9 September kembali ditunda. Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pembelajaran secara daring hingga Kamis, 10 September, menyusul masih adanya potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK).
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan terbaru aktivitas Gunung Anak Krakatau dan potensi sebaran abu vulkanik yang dapat berdampak terhadap kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan perubahan kebijakan pendidikan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan lingkungan belajar tetap aman.
“Kami melakukan perubahan kebijakan atas perkembangan terbaru dan pertimbangan potensi adanya paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau,” kata Jihan dalam konferensi pers di Pusdalops BPBD Provinsi Lampung, Selasa sore, 8 September 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran yang ditetapkan pada 8 September 2026 itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
“Artinya, sekolah yang sebelumnya bersiap menyambut kembali siswa di ruang kelas pada Rabu besok harus kembali melaksanakan pembelajaran dari rumah selama dua hari,” ujar Jihan.
Meski pembelajaran dilakukan secara daring, pemerintah meminta agar proses pendidikan tetap berjalan. Di sisi lain, sekolah diberikan waktu untuk memastikan lingkungan satuan pendidikan terbebas dari abu vulkanik sebelum kegiatan tatap muka kembali dilaksanakan.
Katanya, sekolah diminta membersihkan ruang kelas, halaman, serta fasilitas pendidikan yang terdampak abu. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan sekolah benar-benar siap digunakan kembali oleh peserta didik.
“Siang tadi kami menyampaikan penyesuaian tatap muka atas dasar situasi abu. Namun, kami memutuskan untuk menyesuaikan kembali kebijakan tersebut,” ujar Jihan.
Selain pembelajaran daring, seluruh satuan pendidikan juga diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan. Apabila kegiatan luar ruang tidak dapat dihindari, warga sekolah dianjurkan menggunakan masker dan alat pelindung diri sesuai standar protokol kesehatan.
Jihan mengatakan, kebijakan tersebut bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta informasi dari otoritas yang berwenang.
“Kebijakan ini akan terus kita evaluasi melihat perkembangan situasi dan data dari otoritas yang berwenang,” katanya.
Keputusan memperpanjang pembelajaran daring ini, ujar dia, sekaligus menjadi penyesuaian terbaru setelah sebelumnya Pemprov Lampung menyampaikan rencana pembelajaran tatap muka mulai 9 September 2026. Saat itu, kondisi paparan abu disebut menurun dan situasi erupsi menunjukkan kecenderungan membaik.
Namun, perkembangan aktivitas vulkanik kembali menjadi pertimbangan pemerintah.
Diketahui, pada Selasa, 8 September 2026, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami empat kali erupsi, yakni sekitar pukul 05.08 WIB, 05.34 WIB, 07.49 WIB dan 11.34 WIB.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah memilih menempatkan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas, sembari memastikan hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan melalui pembelajaran daring.
Dengan kebijakan ini, sekolah tidak hanya dituntut menjaga keberlangsungan proses belajar, tetapi juga memastikan ruang pendidikan benar-benar siap dan aman sebelum siswa kembali ke sekolah. (***)