Perguruan Tinggi

Unila Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi, Gandeng BPJS Ketenagakerjaan


SMARTNEWS.ID – Universitas Lampung (Unila) memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Unila.

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II Rektorat Unila, Rabu, 9 September 2026, tersebut menghadirkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sonny Alonsye sebagai narasumber.

Sosialisasi diikuti Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unila Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan di lingkungan Unila, serta sejumlah tamu undangan.

Kegiatan tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada setiap proyek konstruksi yang berlangsung di lingkungan perguruan tinggi.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unila Dr. Habibullah Jimad mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung yang telah memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan, termasuk dalam proses pengadaan dan pembangunan berbagai fasilitas di lingkungan kampus.

“Prinsip bagi kita pekerjaan itu bagaimana dilaksanakan dengan benar, dilaksanakan dengan nyaman, aman, dan tidak meninggalkan permasalahan. Itu yang menjadi prinsip bagi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sonny Alonsye menjelaskan pentingnya memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Ia menyebut pekerja jasa konstruksi tidak hanya mereka yang bekerja di lapangan. Perencana, pelaksana, pengawas proyek, konsultan, hingga pekerja lainnya yang terlibat dalam kegiatan pembangunan juga termasuk dalam cakupan perlindungan.

Menurut Sonny, setiap proyek konstruksi perlu didaftarkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut penting untuk memberikan perlindungan apabila pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian selama menjalankan pekerjaannya.

“Jangan sampai risiko yang terjadi dalam pekerjaan konstruksi justru menjadi beban institusi maupun pemberi kerja,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut memaparkan ruang lingkup Program Jasa Konstruksi, manfaat perlindungan, hingga mekanisme dan persyaratan pendaftaran proyek.

Perlindungan yang disampaikan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui sosialisasi ini, Unila berharap para PPK dan pejabat pengadaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban dan mekanisme pelaksanaan Program Jasa Konstruksi. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close