SMARTNEWS.ID – Pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) kini tidak lagi hanya menjadi urusan pimpinan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengikuti pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Kebijakan tersebut disosialisasikan Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN RIL dalam kegiatan di Ruang Meeting Lantai 1 Gedung Academic & Research Center UIN RIL, Selasa, 22 September 2026.
Perluasan kewajiban pengisian modul ini merupakan tindak lanjut kebijakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui Surat Nomor B-81/IJ/PS.00/08/2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada Kementerian Agama Tahun 2025–2026.
Jika sebelumnya pengisian modul hanya diperuntukkan bagi pimpinan, kini cakupannya diperluas kepada seluruh ASN UIN RIL, baik PNS maupun PPPK, termasuk pegawai penuh waktu dan paruh waktu.
Kepala SPI UIN RIL, Dr. Fathul Mu’in, M.H.I, mengatakan perluasan ini membuat seluruh ASN harus berpartisipasi dalam pengisian modul secara serentak.
“Pada periode 1, kita menjadi top performance. Pada bulan Mei lalu juga menjadi top performance dalam hal pengelolaan konflik kepentingan di lingkup PTKIN. Kita selalu sesuai dan on time,” ujar Fathul.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal bagi UIN RIL untuk mempertahankan pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan secara tepat waktu pada periode berikutnya.
SPI juga melibatkan perwakilan setiap unit kerja dalam sosialisasi tersebut. Mereka nantinya diharapkan menjadi pendamping bagi ASN di unit masing-masing yang mengalami kendala saat melakukan pengisian.
“Bapak ibu yang diundang ini menjadi penanggung jawab dari masing-masing unit, agar dapat dilakukan pendampingan dalam pengisian tersebut,” jelasnya.
Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan dijadwalkan berlangsung serentak pada Jumat, 25 September 2026 melalui aplikasi SIAPI Kementerian Agama.
Seluruh ASN UIN RIL diwajibkan menyelesaikan pengisian paling lambat pukul 15.00 WIB.
SPI UIN RIL menargetkan seluruh ASN dapat menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai jadwal sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pencegahan konflik kepentingan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. (***)