SMARTNEWS.ID – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengingatkan para bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar mengelola keuangan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pengelolaan dana yang bersumber dari uang masyarakat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Pesan tersebut disampaikan Jihan saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara KDKMP di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Jihan, keberhasilan KDKMP tidak cukup diukur dari pembentukan koperasi dan kelengkapan administrasi. Koperasi juga harus mampu beroperasi secara profesional, mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.
“Bendahara ini bukan sekadar penerima atau pengeluar uang, tetapi bagian penting dari sistem pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan. Ingat, ada uang masyarakat yang digunakan untuk membangun dan mengembangkan KDKMP,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan yang baik menjadi salah satu faktor penentu keberlangsungan koperasi. Karena itu, bendahara harus menjaga kejujuran, memisahkan keuangan pribadi dari keuangan koperasi, serta memastikan setiap transaksi memiliki bukti yang jelas.
Jihan juga menyoroti beragam respons masyarakat terhadap keberadaan KDKMP, mulai dari dukungan hingga kritik. Kondisi tersebut, menurut dia, harus menjadi dorongan bagi pengurus untuk membuktikan bahwa koperasi mampu memperkuat perekonomian desa dan kelurahan.
Ia meminta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung bersama jajaran kabupaten/kota tidak berhenti pada pelaksanaan pelatihan, tetapi turut melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penerapan kompetensi bendahara di lapangan.
“Keberhasilan tersebut ditentukan oleh tata kelola yang baik, integritas para pengurus, partisipasi anggota, dan kemampuan pengelolaan keuangan secara benar, bukan hanya berpacu pada modal semata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan, pelatihan dan sertifikasi tersebut diikuti sekitar 1.800 calon bendahara KDKMP dari 15 kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung bertahap mulai 26 Oktober hingga 20 November 2026.
Materi pelatihan meliputi dasar-dasar akuntansi, pencatatan transaksi kas dan nonkas, penyusunan jurnal, pengelolaan buku besar, penyusunan laporan keuangan, penghitungan sisa hasil usaha (SHU), hingga perpajakan koperasi.
Pelatihan berlangsung selama tiga setengah hari dan dilanjutkan dengan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Peserta diharapkan memperoleh sertifikat kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selain peningkatan kompetensi bendahara, Fitrianita melaporkan verifikasi dan validasi terhadap 924 gerai KDKMP di 15 kabupaten/kota telah selesai. Tahap berikutnya adalah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum proses berita acara serah terima gerai. (***)