Humaniora
Bukti Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS Disertai Print Out atau Video
SMARTNEWS.ID — Semasa pandemi virus corona (Covid-19), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan sekolah membeli kuota internet untuk proses pembelajaran dari rumah.
Hal tersebut merujuk surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Regular.
Pembelian kuota internet untuk mendukung proses pembelajaran guru dan siswa dari rumah, juga telah dilakukan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung.
Namun, dalam pertanggungjawaban dana BOS tersebut, selain bukti kuitansi pembelian, Disdikbud meminta sekolah menyertakan bukti fisik interaksi antara guru dan siswa berupa print out atau video.
“Menyertakan print out atau video adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemakaian kuota internet,” ujar Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud Mulyadi Syukri, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi temuan dalam pelaporan dana BOS. “Terkait ini kami telah mengeluarkan surat untuk SD dan SMP se-Bandar Lampung,” katanya.
Selain pembelian kuota internet, pembelian barang lain dalam rangka pencegahan Covid-19, menurutnya juga harus ada bukti penyerahan kepada siswa atau guru.
Laporan BOS Tahap I Bulan Mei
Disamping itu menurutnya, pelaporan dana BOS tahap I yang telah digunakan sekolah, termasuk untuk membeli kuota internet bagi guru dan siswa, dilakukan pada Mei 2020.
“Pelaporan yang sebelumnya lebih dahulu disusun melalui RKAS, dikirim ke Disdikbud Bandar Lampung paling lambat pekan pertama pada bulan Mei mendatang,” katanya. (YUS)