Lampung SelatanRuwa Jurai

Alhamdulillah, THR Cair Pegawai ASN Dan PPPK Lampung Selatan Tersenyum Bahagia


SMARTNEWS.ID – Sebanyak 6.698 orang pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersenyum bahagia. Pasalnya, pemerintah setempat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan menganggarkan dana sebesar Rp 38.107.212.780 melalui APBD 2025.

Pembayaran THR itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama kepada perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Rabu, 19 Maret 2025.

Pembayaran THR itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan rincian pembayaran THR itu yakni untuk 2 orang pejabat negara, Anggota DPRD 50 orang, PNS sebanyak 6.017 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 629 orang.

“Ini adalah wujud perhatian dan apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (EGI)

EGI juga menambahkan, untuk PNS dan PPPK dilingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari Tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.

“Tahun ini jumlahnya saya naikan 25 persen, nanti doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu,” kata EGI

Ditambahkan EGI, bahwa THR PNS dan PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan mulai dicairkan hari ini. Dirinya berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,”kata EGI.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 ditiap bulannya, meskipun tanggal merah.

“Ini merupakan terobosan dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah,” kata Wahidin Amin. (One/**/lmls)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close