Humaniora
Diklat Penguatan Kepala Sekolah Lampung Tengah Tahap III Lulus 100%
BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kepala sekolah Kabupaten Lampung Tengah tahap III 2019 yang diikuti 160 peserta, resmi ditutup di Hotel Kurnia 2 Bandar Lampung, Rabu (11/12/2019).
Penutupan dilakuan oleh Ketua STKIP Bandar Lampung, Dr. Wayan Satria Jaya, M.Si, selaku lembaga penyelenggara diklat (LPD). Turut menghadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah Sariman, M.Pd.
Seperti diketahui, diklat penguatan kepala sekolah tahap III yang diikuti 130 Kepala SD dan 30 Kepala SMP, merupakan program Pusat Pengembangan & Pemberdayaan Pendidik & Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bisnis dan Pariwisata, Kemdikbud.
Kegiatan tersebut dilakuan selama 8 hari atau terhitung sejak tanggal 4 – 11 Desember 2019, di Hotel Kurnia 2 Bandar Lampung. Peserta diklat, dibimbing oleh pengajar dari STKIP PGRI Bandar Lampung dan Widyaiswara LPMP Lampung.
Kepala LPD penguatan kepala sekolah Dr. Wayan Satria Jaya, M.Si mengatakan, diklat yang diikuti 160 peserta selama 8 hari berlangsung lancar. Menurutnya, seluruh peserta dinyatakan lulus oleh PPPPTK Bisnis dan Pariwisata, Kemdikbud.
“Kami, STKIP PGRI Bandar Lampung ditunjuk Kemdikbud sebagai LPD pada diklat penguatan kepala sekolah se-Lampung Tengah. Usai mengikuti Diklat, Alhamdulillah, pesertanya dinyatakan lulus 100%,” ujar dia, Rabu.
Peserta dinyatakan lulus, menurutnya memeroleh sertifikat nomor unik kepala sekolah (NUKS) dikeluarkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud.
“Peserta dinyatakan lulus diklat penguatan kepala sekolah tahap III ini, langsung dikeluarkan sertifikatnya oleh Dirjen GTK Kemdikbud. Pembagian sertifikat dikoordinir oleh pihak Disdikbud Lampung Tengah,” kata dia.
Dia mengatakan, manfaat memiliki sertifikat NUKS, yakni sebagai syarat pencairan tunjangan kinerja kepala sekolah, melakukan penginputan data pokok pendidikan untuk melakukan pembayaran bantuan operasional sekolah (BOS).
“Bila tidak memiliki sertifikat itu, sangat besar sekali dampaknya. Kepala sekolah tidak boleh mengeluarkan BOS dan menandatangi ijazah, serta tidak akan mendapat tukin. Dan ini berlaku mulai tahun 2020 mendatang,” ujar dia. (YUS)