Humaniora

Disdikbud Lampung Minta Satuan Pendidikan Segera Isi Laporan BOS 2019

Selambatnya 20 Januari 2020, melalui www.bos.kemdikbud.go.id

BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meminta satuan pendidikan di Lampung segera mengisi dan memerifikasi kebenaran laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina kepada bendahara BOS SMA/SMK/PKLK se-Lampung, di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Selasa (14/1/2020).

“Mengumpulkan bendahara BOS se-Lampung ini guna menyelesaikan sejumlah persoalan yang dimintai pemerintah pusat. Karena masih ada sejumlah sekolah belum melaporkan BOS triwulan IV pada tahun lalu,” ujar dia.

Menurut dia, laporan BOS 2019 itu disampaikan melalui laman www.bos.kemdikbud.go.id selambatnya pada 20 Januari 2020. Hal itu dilakuan menyusul adanya pemberitahuan free cut off BOS 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saat melakukan verifikasi terdapat sejumlah atribut yang perlu dilakuan, diantaranya mengecek kebenaran nomor dan nama rekening BOS, nama dan kantor cabang bank, serta nomor dan NPWP sekolah,” jelasnya.

2020, BOS Disalurkan Kemenkeu

Diona Katharina mengatakan, pada 2020 penyaluran BOS rencananya akan dilakuan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada masing-masing rekening sekolah.

Rencana tersebut dilakuan sebagai upaya meningkatkan layanan BOS. “Penyaluran BOS mulai tahun ini direncanakan dilakukan oleh Kemenkeu ke satuan pendidikan. Kami sangat mendukung langkah tersebut,” ujar dia.

Dia mengatakan, proses penyaluran BOS melalui Kemenkeu memiliki sejumlah dampak yang positif, diantara proses penyaluran semakin cepat, karena dana yang disalurkan langsung dikirim ke rekening sekolah.

Sementara, Kepala SMAN 2 Bandar Lampung Jumani Darjo menambahkan, skema penyaluran BOS 2020 oleh pemerintah pusat, guna mendukung program pokok Mendikbud Nadiem Anwar Makarin yakni Merdeka Belajar.

Pada konteks itu, menurutnya sekolah diberi kelonggaran dalam mengelola BOS sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemdikbud. “Kebijakan ini pasti sudah dikaji oleh Kemdikbud. Tentunya menguntungkan sekolah,” katanya. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close