Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M, memaparkan program PAK saat menjadi nara sumber pada kegiatan Sharing Session Best Practice Implementasi PAK pada acara Rakornas PAK, di La Golden Ballroom 3, The Sultan Hotel & Residence, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekomendasikan Mata Pelajaran Muatan Lokal Wajib Pendidikan Antikorupsi (PAK) masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Saran itu disampaikan Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M, saat menjadi salah satu nara sumber kegiatan Sharing Session Best Practice Implementasi PAK pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAK, di La Golden Ballroom 3, The Sultan Hotel & Residence, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Selain hal tersebut, Disdikbud Lampung juga meminta KPK dapat memperjuangkan guru pengampu mata pelajaran PAK mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah. “Hal itu untuk memotivasi guru dalam memberikan pengajaran PAK kepada siswa,” katanya.
Untuk mendukung PAK pada satuan pendidikan, mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung dan Pjs Bupati Lampung Selatan itu, juga meminta KPK dan Kemendikbudristek memrogramkan bimbingan teknis atau pendidikan dan pelatihan bagi guru PAK.
“Juga diharapkan guru mendapat dukungan literatur atau referensi dalam pembelajaran PAK terutama dalam bentuk cetak dari KPK dan Kemendikbudristek,” kata dia.
Dalam proses pelaksanaan penanaman sikap atau nilai-nilai antikorupsi, katanya juga diperlukan sinergi antara KPK, Kemendikbudristek, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menanamkan kejujuran, disiplin, tanggungjawab, sederhana, mandiri, adil, peduli, dan berani terhadap peserta didik. “Hal tersebut yang perlu didukung,” katanya.
Menurutnya, Lampung memiliki 7.200 satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dengan jumlah siswa 1.446.403 orang, 96.228 guru dan 19.809 tenaga pendidik. “Di mana seluruhnya kami berikan arahan agar budaya antkorupsi ditanamkan dari segala aspek yakni guru, siswa dan lingkungan sekolah,” ujarnya.
Langkah strategis implementasi pendidikan antikorupsi di Lampung dituangkan dalam peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019, serta tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pelajaran Antikorupsi Wajib diterapkan tingkat SMA dan SMK se-Lampung. (***)