Humaniora

Disdikbud Pinta Sekolah Mutakhir Data Program Lanjutan Kuota Internet

Selambatnya 31 Agustus 2021

Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, Diona Katharina, S.Sos., M.Pd. SMARTNEWS.ID

SMARTNEWS.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kembali melanjutkan program pemberian kuota internet bagi peserta didik dan guru di tahun 2021.

Bantuan kuota internet bertujuan memperlancar proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19, disambut baik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Bahkan untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Disdikbud Lampung mengeluarkan surat edaran untuk SMA se-Lampung, agar segera melakukan pemutakhiran data pemberian kuota internet.

“Kami sudah meminta sekolah segera lakukan pemutakhiran data pemberian kuota internet 2021,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SMA Diona Katharina, S.Sos., M.Pd, Senin (9/8/2021).

Data yang dibutuhkan pada pelaksanaan pemutakhiran tersebut, menurut dia, meliputi data guru dan peserta didik, serta nomor handphone yang aktif milik mereka.

“Apabila data itu telah diperoleh, selanjutnya memasukkannya melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” ujar dia mewakili Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M itu.

Setelah melakukan pemutakhiran, kepala sekolah perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan catatan sipil melalui laman yang tersedia.

“Ada dua laman yang disediakan untuk hal itu. Pertama untuk peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Untuk guru malalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id,” katanya.

Apabila hal tersebut telah selesai, proses selanjutnya kepala sekolah mencetak dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan mengunggah melalui laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

“Tahapan pada lanjutan pemberian kuota internet 2021, ini masih sama seperti program bantuan sebelumnya. Hal ini penting disampaikan ulang supaya tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.

Dia mengatakan, seluruh proses dan tahapan tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus mendatang. “Data dimaksud dapat diisi dengan baik dan optimal,” kata dia.

Sementara Kepala SMAN 10 Bandar Lampung, Neng Rosiyati, S.Pd., M.M, membenarkan pihaknya diminta Disdikbud Lampung untuk mendata nomor handphone milik guru dan peserta didik.

Hal tersebut, kata dia, telah disosialisasikan kepada seluruh guru dan peserta didik. “Saat ini tengah diproses oleh pihak sekolah. Tidak lama lagi semua akan selesai,” kata dia. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close