Humaniora
Disdikbud Terima Aduan Masyarakat Terkait PPDB di SMAN 2 Bandar Lampung
Disdikbud Melalui SMAN 2 Bentuk Tim Pastikan Kebenaran
BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menerima aduan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA tahun 2019/2020, di SMAN 2 Bandar Lampung, Jumat (21/6/2019).
Aduan diterima Disdikbud ialah dugaan manipulasi kartu keluarga (KK) sebagai syarat mendaftar melalui jalur zonasi. Nama calon peserta didik diadukan N. Dalam laporan pengadu, N tinggal di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Pengadu yang juga merupakan salah satu guru besar di perguruan tinggi keagamaan islam negeri di Lampung, mempertanyakan sistem zonasi yang dilakukan SMAN 2 ke Disdikbud Lampung, karena Kecamatan Kemiling di luar zonasi SMAN 2.
Atas informasi itu, Disdikbud merespon cepat persoalan tersebut. Disdikbud melalui SMAN 2, membentuk tim guna menelusuri kebenarannya, Jumat. Tim yang dipimpin kepala SMAN 2 Drs. Jumani Darjo, M.Pd, menemui titik terang atas persoalan itu.
Jumani ditemui smartnews.id, Jumat, membeberkan hasil penelusuran dilakukan pihaknya. Menurut dia, dugaan manipulasi KK diberikan N saat mendaftar, telah dikomunikasikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandar Lampung.
KK tersebut menurutnya, benar dikeluarkan Disdukcapil satu tahun lalu. Dugaan manipulasi KK menimpa N terbantah, karena salinan KK telah dilegalisir pihak Disdukcapil, menandakan N merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
“Saat calon peserta didik mendaftar di SMAN 2, panitia PPDB melakukan verifikasi data bersama wali murid guna pastikan kebenarannya. Artinya yang kami lakukan sudah tepat. PPDB ini adalah komitmen kami melayani masyarakat,” ujar dia.
SMAN 2 Telusuri ke Kecamatan, Kelurahan, dan Warga
Selain itu, guna memperkuat pembuktian, pihaknya juga melakukan penelusuran ke warga sekitar yang berdekatan dengan tempat tinggal N, termasuk menemui keluarga N yang tertera di alamat KK, di Jalan Amir Hamzah Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.
“Siang tadi kami sudah mendatangi warga berdekatan tempat tinggal N. Serta membuat surat pernyataan kebenaran, bahwa N benar tinggal di sana. Surat itu ditandatangani N dan ibu kandung N di atas materai,” kata Jumani.
Hal lain memperkuat N warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, kecamatan mengeluarkan surat keterangan domisili, benarkan N warga setempat. “Kami sudah cek ke kecamatan, termasuk ke kelurahan dan ketua RT tempat tinggal N,” ujarnya.
Kesimpulan sementara ditarik SMAN 2 berdasar bukti disampaikan N dan keluarganya, serta penelusuran sekolah, menurut Jumani, N layak diterima di SMAN 2 melalui jalur zonasi sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
“Kami sudah menyiapkan berkas hasil penelusuran, termasuk bukti dari Disdukcapil dan kecamatan tempat tinggal N sebagai bahan laporan ke pimpinan. Bukti ini kami sampaikan hari ini ke Disdikbud Lampung,” kata dia.
Pengadu Peroleh Informasi Masyarakat
Saat dikonfirmasi, pengadu yang juga pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia Organisasi Wilayah Provinsi Lampung itu mengatakan, dirinya memperoleh informasi terkait dugaan N memanipulasi KK saat mendaftar, dari masyarakat yang melaporkan kepadanya.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dirinya mencoba mencari alamat keluarga N yang berada di Kecamatan Kemiling. Dari penelusuran, menurutnya, ia menemukan alamat orang tua N, berdasar informasi masyarakat tersebut.
Menurutnya, masyarakat setempat menyampaikan kepadanya, bahwa N tinggal bersama orangtuanya di sana. Namun ia tidak memerinci kepada smartnews.id, apakah ia juga telah bertemu dengan keluarga N.
“Saya sudah menelusuri langsung di mana rumah N di Kecamatan Kemiling. Hasilnya, masyarakat sekitar membenarkan bahwa N tinggal di sana. N adalah putri tunggal dan materi orangtunya berkecukupan,” katanya.
Disinggung alasan ia mencari tahu keberadaan orang tua N sebenarnya, karena ingin proses PPDB SMA dapat berjalan jujur, berkeadilan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya ingin masyarakat dekat dengan sekolah yang diterima,” terangnya.
Warga Benarkah N Tinggal di Tanjungkarang Pusat
Smartnews.id mencoba menelusuri alamat tempat tinggal N sesuai KK. Berdasar keterangan tetangga yang persis di samping rumah, Arifin, membenarkan bahwa N dan keluarganya memiliki tempat tinggal di sana.
Menurutnya, rumah tersebut milik ayah dari bapak atau kakek N. Namun, setelah di tinggal wafat kakek N, keluarga N sering tinggal di sana. “Setahu saya memang benar N sudah dimasukkan di KK di sini. Saya juga sering melihatnya,” ujarnya.
Arifin juga membenarkan, selain orangtua N tinggal di Tanjungkarang Pusat, juga miliki tempat tinggal di Kecamatan Kemiling. “Saya tinggal di sini sejak 1992. Jadi tahu persis keluarga N. Bapak N adalah putra dari pemilik rumah itu,” katanya sambil mengingat.
Disinggung aktivitas kedua orangtua N, Arifin tidak tahu persis. Karena ia jarang bertemu langsung. “Seingat saya Bapak N empat saudara. Tapi saya lupa siapa saja nama lengkapnya. Yang pasti Bapak N benar tinggal di sini,” katanya.
Hat serupa juga dibenarkan tetangga tepat di depan rumah, tempat tinggal orangtua N. “Iya benar orangtua dan N sering berada di sini. Setahu saya itu, Bapak N anak dari pemilik rumah itu, tetapi sudah wafat. Orangtua N sering berada di sini,” tandasnya.
Saat smartnews.id mencoba mendatangi rumah N sesuai tertera di KK, rumah dalam kondisi terkunci, kendati pintu pagar terbuka. Setelah diketuk pintu depan berulang kali, tidak satupun penghuni menjawab. Diduga penghuni sedang keluar. (YUS)