DOK
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan membahas lebih lanjut terkait permintaan DPRD Lampung untuk melakukan penundaan PPDB SMA yang semula akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Juni 2023 mendatang.
Diketahui sebelumnya DPRD Lampung melalui Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mencium adanya indikasi kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA. Sehingga pihaknya meminta pengumuman PPDB untuk ditunda.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Hendarta, mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.
“Akan kami rapatkan dengan adanya permintaan dari DPRD ini, tentu ini akan berdampak kepada pendidikan jika pengumuman ini ditunda akan berdampak kepada kegiatan pendaftaran ulang, akan berdampak kepada penentuan kelas, berdampak lagi kepada penentuan siswa dan lain-lain,” kata Tommy, Kamis, 22 Juni 2023.
Tommy juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, haruslah dilakukan sesuai surat edaran Sekda Lampung dan juga Permendikbud 2021. Aturan ini menurutnya merupakan komitmen yang harus ditaati guna menyelenggarakan PPDB yang profesional.
“Jadi kalaupun seandainya ada indikasi kecurangan itu, silakan dibuktikan, kita komitmen kalau memang ada kecurangan dengan sengaja dilakukan konsekuensinya akan kita sanksi,” ujarnya.
Tommy juga meminta kepada masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan kejanggalan dalam proses pelaksanaan PPDB untuk dapat melaporkan ke sekolah terkait.
“Silakan saja masyarakat menyampaikan keluhannya menurut logikanya mereka keberatan harusnya datangi sekolahnya. Pendaftaran zonasi itu cuma 4 hari, dan ada ribuan pendaftar, jadi kalau merasa dirugikan silakan sampaikan ke panitia dan kita juga ada situs laporan, dan itu langsung ditindaklanjuti,” kata Tommy.
Sementara itu, Ketua MKKS SMA Lampung Hendra Putra menjelaskan secara prinsip seluruh panitia disekolah telah melaksanakan tugas sesuai dengan Permendikbud, peraturan gubernur, dan juknis PPDB.
PPDB jalur zonasi juga menurutnya didasarkan pada jarak rumah dengan sekolah yang dipilih hal itu dibuktikan dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Untuk memastikan keabsahan KK, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Disdukcapil kota/kabupaten.
“Jika pihak Disdukcapil memberikan rekomendasi KK valid maka kami terima, tetapi kalau KK tidak valid secara otomatis kami batalkan. Saya sendiri tidak paham dari sisi mana dikatakan banyak kecurangan jika dilihat dari sisi aturan PPDB,” tutup Hendra. (LPS)