ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pembicaraan tingkat I, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/7/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dihadiri Wakil Gubernur Chusnunia, Forkopimda, Plh Sekdaprov, Asisten, Staf Ahli, Kaban, Kadis, Karo, dan Kasatker di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan, Raperda yang disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Laporan dimaksud meliputi Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan Keuangan.” kata Gubernur Arinal.
Penyampaian raperda beserta lampiran berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada 12 Mei 2022.
Berkat usaha dan komitmen bersama untuk mematuhi regulasi, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintah, Pemprov Lampung meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2021 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian”, ucap Gubernur.
Dengan demikian, kata Gubernur, maka Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini WTP yang ke-8 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI.
Selain itu, tambahnya, Pemprov Lampung baru-baru ini menerima penghargaan sebagai lima besar provinsi terbaik dalam pengelolaan realisasi belanja terbaik APBD tahun anggaran 2021. Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut di pertahankan.
Secara substansi laporan keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2021 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD.
Informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan bendahara umum daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya yang mengelola aset Pemprov Lampung dengan tujuan untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemprov Lampung selama periode pelaporan 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.
Seiring dengan era keterbukaan informasi publik, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat,
Pemprov Lampung terus berupaya menyediakan informasi – informasi penting yang dibutuhkan masyarakat, termasuk didalamnya menyajikan informasi mengenai sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.
Dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana, seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik. (***)