Humaniora

Hore… Tunjangan Profesi Guru Bandar Lampung Segera Cair

BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) tahun 2019, jenjang TK, SD dan SMP.

TPG yang akan disalurkan itu mencapai Rp.31,7 miliar untuk 2.793 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung. Diperkirakan dalam waktu dekat ini, TPG sudah diterima di rekening masing-masing guru.

Sekretaris Disdikbud Eka Afriana, S.Pd, M.Si membenarkan hal tersebut. Menurut dia, TPG sedang dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, secepatnya TPG atau sertifikasi untuk guru di bawah jajaran Disdikbud Bandar Lampung, disalurkan. Dan saat ini masih dalam proses. TPG merupakan penghargaan kepada guru,” katanya.

Secara perinci penerima TPG meliputi guru TK sebanyak 229 orang, guru SD (1.443), dan guru SMP (1.121). Setiap guru penerima TPG akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarakan Pasal 21.

“Akumulasi TPG selama tiga bulan bagi 2.793 guru senilai Rp.36,3 miliar. Karena dikenakan PPh 21, nominal yang disalurkan Rp.31,7 miliar. Sisanya senilai Rp.4,5 miliar, dikembalikan ke negara sebagai Pajaknya,” kata dia.

Sementara Plt Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Supriatin, M.Pd menerangkan, penyaluran TPG dilakukan berdasar Surat Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Kriteria guru berhak memperoleh TPG menurutnya ialah guru yang aktif mengajar memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru, serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Guru yang memperoleh TPG karena telah melaksanakan kewajiban dengan memenuhi beban kerja. Selain itu, memiliki hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik,” kata dia kepada smartnews.id, Selasa (7/5/2019). (yus)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close