Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, menegaskan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terkait penggunaan dana BOS 2022, 100 persen telah dikembalikan ke kas negara.
Penegasan hal itu disampaikan Robi saat Konferensi Pers bersama awak media, di Kantor Inspektorat Bandar Lampung, Senin, 16 Oktober 2023. Konferensi Pers ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar di sejumlah media di Lampung.
Sebelumnya, BPK Lampung melakukan audit terhadap sejumlah satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP di Kota Bandar Lampung terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun 2022.
Dari hasil audit tersebut, terdapat 8 satuan pendidikan yang direkomendasikan untuk mengembalikan dana BOS senilai Rp81 juta kepada kas negara. Rekomendasi itu, lanjut Robi telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh sejumlah SD dan SMP tersebut.
“Terkait LHP BPK Lampung itu kami telah mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, menindaklanjuti. Hasilnya, temuan BPK Lampung terkait dana BOS 2022 itu telah 100 persen dikembalikan ke kas negara,” tegas Robi.
Masih menurut Robi, dalam rangka mengefektifkan penggunaan dana BOS pada satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung, pihaknya melakukan joint audit dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Pada Agustus lalu kami joint audit dengan Irjen, hasilnya sudah disampaikan ke Disdikbud dan sekolah-sekolah yang kami audit. Namanya manusia tempatnya salah dan lupa, mungkin saja lupa membaca petunjuk teknis BOS, sehingga terjadi temuan BPK,” perkiraannya.
Selain itu, Robi juga mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terdapat LHP BPK Lampung untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Selain di Disdikbud Bandar Lampung, kami juga sudah mendorong OPD lainnya untuk segera menindaklanjuti LHP BPK tahun 2022 karena waktunya hanya 60 hari,” ujarnya seraya berkeyakinan bahwa seluruh OPD patuh terhadap aturan. (RLS)