Bandar Lampung

Kepala SMPN Se-Bandar Lampung Ikuti Sosialisasi e-LHKPN

DOK MKKS SMP BANDAR LAMPUNG.

SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggandeng Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan sosialisasi aplikasi e-LHKPN terhadap kepala SMPN se-Bandar Lampung, Rabu (16/12/2020).

Kegiatan yang digelar di aula SMPN 16 Bandar Lampung, itu dihadiri Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Sekretaris Inspektorat Bandar Lampung, Weka Tri Rakhmad, serta nara sumber dari dua lembaga tersebut.

Sekretaris Inspektorat, Weka Tri Rakhmad, mengatakan sebagai penyelenggara negara wajib mendaftarkan dan mengumumkan harta kekayaan melalui e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Tujuan dari penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik, menurutnya guna mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, serta mencegah penyelenggaran dari praktik korupsi.

“Kepala sekolah merupakan bagian dari penyelenggara negara. Melalui kegiatan ini diharapkan penyelenggara negara terbebas dari hal-hal koruptif,” ujar dia.

Sementara Kasi Intel Kejari Erik Yudistira, menerangkan hasil input harta kekayaan dilakukan penyelenggara negara melalui e-LHKPN, secara otomatis tersimpan dalam server Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, dia meminta penyelenggara negara dapat mengisi aplikasi tersebut secara jujur dan terbuka. “Manfaat dari e-LHKPN sebagai alat mempertanggungjawabkan kepemilikan harta penyelenggara negara,” katanya.

Sementara salah satu peserta sosialisasi yang juga Kepala SMPN 23, Irwan Qalbi, mengapresiasi kegiatan sosialisasi e-LHKPN yang digelar Pemkot dan Kejari Bandar Lampung.

Menurutnya, aplikasi e-LHKPN sangat penting bagi penyelenggaran negara, sebagai bentuk mewujudkan birokrasi yang bersih. “Sebagai penyelenggara yang diberikan amanat, tentu harus melaporkan harta kekayaannya,” ujarnya.

Kemudian peserta lain, Muhammad Yusri, menerangkan dalam sosialisasi e-LHKPN peserta diajarkan pula oleh nara sumber tentang tata cara pengisian pada aplikasi e-LHKPN.

Data-data yang diperlukan dalam pengisian aplikasi tersebut adalah KTP, kartu keluarga, NPWP, nomor telepon keluarga (anak dan istri), sertifikat tanah atau bangunan/ rumah, dan BPKB atau STNK alat transportasi.

“Selain itu juga ada seperti harta bergerak lainnya, surat berharga, dan sebagainya. Itulah sejumlah data-data yang diperlukan saat mengisi e-LHKPN,” ujar kepala SMPN 33 Bandar Lampung itu.

Diketahui, selama proses sosialisasi e-LHKPN kegiatan dipandu oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP yang juga Kepala SMPN 2 Bandar Lampung M Badrun. (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close