Bandar Lampung

Kepala Disdikbud Bandar Lampung Saksikan Peserta Lomba Solo Song Tampil

DOK PGRI BANDAR LAMPUNG

SMARTNEWS.ID –Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2022 di Kota Bandar Lampung, memasuki hari kedua, Rabu (16/11/2022).

Pada hari kedua ini, panitia HUT menggelar lomba solo song jenis dangdut yang digelar di Gedung Bakti Herman HN, berlokasi di Jalan Kepayang, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Memeriahkan lomba solo song tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd didampingi Ketua PGRI Bandar Lampung, Drs. Yuni Herwanto, M.Pd, turut hadir menyaksikan peserta saat berlomba.

Bahkan, Kepala Disdikbud memotivasi para peserta yang merupakan guru dan tenaga kependidikan dari masing-masin Pengurus Cabang (PC) PGRI Tingkat Kecamatan, untuk semangat saat tampil di depan peserta serta para dewan juri.

Sementara Panitia Porseni Bidang Solo Song, Suprihatiningsih, M.Pd, mengatakan jumlah peserta lomba song sebanyak 20 orang atau perwakilan dari masing-masing PC PGRI. Saat tampil, peserta membawakan lagu dangdut pilihan peserta.

“Mengenai judul lagu dangdut yang dibawakan peserta bebas. Berdasar pengamatan kami, para peserta juga mampu membawakan lagu dengan baik. Semuanya bagus-bagus,” ujar Kepala SMPN 23 Bandar Lampung ini.

Melihat peserta membawakan lagu dengan baik, lanjutnya, Kepala Disdikbud Bandar Lampung, pun terkesima dengan penampilan para peserta saat tampil.

“Sepertinya Kepala Disdikbud Ibu Eka Afriana, senang melihat penampilan para peserta. Saat peserta tampil, ia tak lepas melihat gerakan dan mendengarkan lagu yang dibawakan peserta mulai dari awal hingga akhir tampil,” ujarnya.

Dari sejumlah peserta yang tampil, dewan juri akan memilih enam peserta terbaik untuk dijadikan Juara 1, 2, dan 3, serta Harapan 1, 2, dan 3 yang akan diumumkan pada 16 November 2022. “Keputusan dewan juri nantinya tak dapat diganggu gugat,” katanya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close