Bandar Lampung
Sekolah Daring di Bandar Lampung Kembali Diperpanjang Hingga 10 Juli
Ilustrasi. NET
SMARTNEWS.ID — Keinginan siswa di Kota Bandar Lampung untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah pada sisa semester dua tahun pelajaran 2020/2021, nampaknya sirna.
Pasalnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa PAUD, SD, dan SMP di Kota Tapis Berseri hingga 10 Juli mendatang.
Perpanjangan hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 420/475/III.01/2021. SE itu ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana, pada 29 Maret 2021.
Dalam SE yang telah beredar luas, itu disebutkan bahwa alasan Pemkot kembali memperpanjang masa belajar dari rumah karena Kota Bandar Lampung belum dinyatakan sebagai zona hijau.
“Memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung belum dinyatakan zona hijau, maka kegiatan belajar daring/luring diperpanjang hingga 10 Juli 2021,” demikian bunyi SE tersebut.
Masih dalam SE tersebut, Pemkot juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan setempat untuk melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan serta mematuhi protokol kesehatan.
“Dan menerapkan prinsip 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir, mengindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” demikian kutipan terakhir SE itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, membenarkan hal tersebut. Perpanjangan itu diputuskan karena Bandar Lampung belum memasuki zona hijau.
“Berdasarkan perintah Ibu Wali Kota, KBM daring diperpanjang hingga 10 Juli 2021. Ini melanjutkan SE Wali Kota sebelumnya pada 30 Desember 2020,” ujar Nurizki, Senin (29/3/2021). (**)