Nasional & Internasional

Januari 2021, Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka

Kewenangan Diserahkan ke Pemda

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim. DOK

SMARTNEWS.ID — Pemerintah pusat kembali merevisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran. Tahun depan sekolah boleh tatap muka dengan kewenangan pemberian izin kini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah, di bawah kewenangannya.

“Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepada daerahnya,” katanya pada konferensi pers bersama melalui siaran streaming Youtube Kemdikbud, Jumat (20/11/2020).

Dia menyatakan, hal yang berbeda dari SKB empat menteri sebelumnya adalah pada saat ini peta zonasi resiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. “Tetapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail,” ujar dia.

Menurut Nadiem, pemberian izin sekolah tatap muka ini berdasarkan diskresi dan evaluasi kepala daerah untuk melihat mana daerah yang sudah siap dan mana yang belum. Tentunya persiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dan memenuhi daftar persyaratan kesiapan sekolah utnuk melakukan tatap muka dan juga untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat harus dilihat juga.

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” terangnya.

Dia melanjutkan, ada tiga pihak yang akan menentukan sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pihak pertama adalah pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag. Kedua adalah kepala sekolah, dan ketiga orang tua melalui komite sekolah. “Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komunitas orang tua kepala sekolah dan tentunya kepala daerah,” kata dia. (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close