Hukum

Kapolsek Kemiling Upayakan Laporan Penganiayaan Dihentikan

Sukiman dengan lebam di wajahnya. DOK

SMARTNEWS.ID – Penganiayaan yang dilakukan Jasmani alias Jajang Ketua RT 07 Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung, rupanya diupayakan untuk dihentikan oleh Polsek Kemiling. Kedua belah pihak diminta untuk mengakhiri perkara ini dengan mediasi. Padahal, kasusnya telah berjalan hampir sebulan.

“Lagi diupayakan mediasi. Memang saksi-saksi penganiayaan sudah lengkap, tapi kami masih upayakan mediasi, kalau bisa damai kenapa harus lanjut,” ujar Ipda Agus Heriyanto, Kapolsek Kemiling, Sabtu, 29 April 2023.

Meski demikian, Ipda Agus menyebutkan, bila upaya mediasi gagal, pihaknya akan melanjutkan laporan Korban Sukiman. “Ya, kalau mediasi gagal, laporannya baru kita lanjutkan. Hari ini juga kita tindak lanjuti,” ujar mantan Gadik Pertama 24 SPN Polda Lampung seraya mengakhiri panggilan teleponnya.

Sementara, Kasi Humas Polresta Bandarlampung AKP Halimatus Sarta mengaku sedang mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Polsek Kemiling. “Sedang dikonfirmasi ke Polsek Kemiling, ya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa Sukiman warga RT 02 LK II Kelurahan Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung. Pengrajin mebel, Nuril Sejati Mebel di Jalur Dua Perum BPK, Kemiling ini mengalami penganiayaan oleh Ketua RT 07 Kelurahan Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung, Jasmani.

Menurut pengakuan Sukiman, dirinya dibogem oleh Jajang -panggilan Jasmani- pada Kamis, 30 Maret 2023, sekira pukul 12.30 WIB silam di bagian wajah sebelah kiri, dekat mata. Tak hanya dibogem, Man -korban Sukiman- pun dicekik lehernya hingga terperosok. “Rasanya mau mati, Jajang nampaknya ingin membunuh saya saat itu,” kenang Man.

Dengan sedikit kekuatan, Man akhirnya melawan, Jajang berhasil didorong, barulah beberapa orang menahan Jajang, menggagalkan upaya penganiayaan yang lebih parah terhadap korban.

Atas kejadian itu, Man langsung mendatangi Polsek Kemiling untuk meminta surat pengantar visum ke RSUD Abdul Moeloek dan membuat laporan kejadian yang menimpanya.

Adapun pada saat itu laporan diproses oleh Aiptu Tobi Adam, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) I Polsek Kemiling, dengan laporan Polisi bernomor LP/B/112/III/2023/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING tertanggal Jumat, 31 Maret 2023.

Man, pemilik pengrajin Nuril Sejati Mebel itu, menceritakan, penganiayaan terjadi disebabkan, karena sebelumnya, koran meminta Jajang untuk tidak lagi menitipkan barang-barang ditempat usahanya yang lantaran dirinya tengah dirundung kesedihan, kehilangan uang sebesar Rp900 ribu yang dicurigainya Jajang lah pelakunya.

Tuduhannya itu sangat beralasan, lantaran, pada saat terjadinya kehilangan, pada Selasa, 28 Maret 2023 pagi hanya ada Jajang dan seorang wanita di lokasi. “Saya tidak menuduh dia mencuri, saya hanya menanyakan kepada Jajang, apa dia melihat ada barang miliknya yang jatuh di kamarnya, tapi rupanya dia (Jasmani, red) tidak terima,” cerita Man.

Atas peristiwa itu, pengrajin mebel itu berharap laporan penganiayaan yang dialaminya dapat diproses hingga keadilan dapat ditegakkan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Jasmani, pelaku pemukulan belum bisa dikonfirmasi, karena berada di luar Lampung. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close